• Selasa, 18 Agustus 2026

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:54 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus challenge hafalan surat Al-Qur’an berhadiah minuman keras di acara The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. (Threads/jarrkojarr)
Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus challenge hafalan surat Al-Qur’an berhadiah minuman keras di acara The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. (Threads/jarrkojarr)

Adapun M disebut berperan sebagai penonton yang kemudian maju ke area booth untuk mengikuti tantangan dengan melafalkan surat Ad-Dhuha.

Momen tersebut kemudian direkam dan videonya beredar luas di media sosial.

Rekaman itu memicu kecaman publik karena memperlihatkan ayat Al-Qur’an digunakan dalam sebuah tantangan dengan hadiah minuman keras.

Baca Juga: Jelang Setahun Kematian Affan Kurniawan, Orang Tua Minta Tak Ada Peringatan Berlebihan

Polisi Periksa Penyelenggara Hingga Pihak Brand

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya tidak hanya memeriksa empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan, termasuk The Sounds Project, petugas booth, dan pihak brand minuman keras.

Polisi juga melibatkan sejumlah ahli untuk membantu mengungkap unsur pidana dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Ambulans Tabrak Anak 10 Tahun Saat Karnaval di Pinrang, Sopir Nyaris Diamuk Massa

Iman menyebut pemeriksaan akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ahli dari Kementerian Agama (Kemenag).

Selain itu, penyidik turut melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Pemeriksaan juga mencakup pihak yang memiliki kompetensi untuk menentukan kadar alkohol produk brand terkait.

Pelibatan berbagai ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji fakta, konteks, bukti digital, serta unsur pidana dalam perkara.

Baca Juga: BNN Sita Ganja, Senpi dan Mobil Mewah dari Bos Narkoba MR di Kampung Bahari

RES Dan AK Sudah Ditahan

Dari empat tersangka, RES dan AK telah ditangkap sejak 12 Agustus 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Fendy

Sumber: Threads/jarrkojarr

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Warga Herlang Ditangkap Kasus Sabu 11 Gram

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:56 WIB
X