• Selasa, 18 Agustus 2026

DPO Curanmor Ditangkap, Polres Bulukumba Amankan Dua Motor Curian

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Kamis, 9 Juli 2026 | 15:22 WIB
Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SR alias PD alias KL diamankan Tim Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SR alias PD alias KL diamankan Tim Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mediaraya.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., didampingi Dantim Resmob Polres Bulukumba, AIPTU Muh. Usman.

Terduga pelaku berinisial SR alias PD alias KL (40), seorang petani asal Dusun Ollu, Desa Parangloe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

SR diketahui menjadi buronan dalam dua kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada 2024 dan 2025.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Poros Borong Loe, Desa Dampang, Kecamatan Gantarang.

Korban berinisial AR (62), seorang ibu rumah tangga, kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diparkir di kebun saat hendak menuju sawah.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Tamangingisi, Desa Bonto Macinna, Kecamatan Gantarang.

Dalam peristiwa tersebut, korban AA (72), seorang petani, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna hitam yang diparkir di tepi jalan poros desa.

Kedua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 bersama personel Resmob Polres Bulukumba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AC.

Sementara SR berhasil melarikan diri dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Setelah melakukan pencarian secara intensif, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan SR di Lingkungan Onto, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap SR tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian, yakni Honda Beat milik korban AR dan Yamaha Mio Sporty milik korban AA.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan SR mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, AC, dengan menggunakan kunci T.

"Terduga pelaku mengakui motor hasil curian tersebut dijual, kemudian uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar AKP Andi Imran Hamid.

Saat ini, SR bersama barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Gantarang untuk menjalani pemeriksaan, penyidikan, serta pengembangan kasus lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bulukumba menegaskan akan terus mengintensifkan Operasi Pekat Lipu 2026 sebagai upaya menekan angka kriminalitas, termasuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, serta mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

Dua Warga Herlang Ditangkap Kasus Sabu 11 Gram

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:56 WIB
X