• Selasa, 18 Agustus 2026

BBPOM Makassar Bongkar Kosmetik Bermerkuri, Omzet Capai Rp65 Juta Perminggu

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB
BBPOM Makassar bersama Polda Sulsel mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal berbahaya di Makassar, Kamis (21/5/2026). Ribuan produk mengandung merkuri dan hidrokinon disita dengan nilai ekonomi mencapai Rp700 juta.
BBPOM Makassar bersama Polda Sulsel mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal berbahaya di Makassar, Kamis (21/5/2026). Ribuan produk mengandung merkuri dan hidrokinon disita dengan nilai ekonomi mencapai Rp700 juta.

Mediaraya.id - Makassar digegerkan dengan terbongkarnya sebuah pabrik kosmetik ilegal rumahan di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menemukan ribuan produk kecantikan yang terbukti mengandung merkuri dan hidrokinon, dua bahan kimia berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).

Dari lokasi produksi yang beroperasi di sebuah rumah tinggal itu, aparat menyita ribuan produk siap edar, bahan baku, alat produksi sederhana, hingga kemasan dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Produksi Rumahan, Omzet Capai Rp65 Juta Per Pekan

Di balik tampilan sederhana rumah produksi tersebut, aparat menemukan aktivitas industri kosmetik ilegal dengan kapasitas cukup besar.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan pabrik rumahan itu mampu memproduksi sekitar 300 hingga 500 paket kosmetik setiap pekan.

Dengan harga jual sekitar Rp130 ribu per paket, omzet yang dihasilkan diperkirakan berkisar Rp39 juta hingga Rp65 juta per minggu.

“Proses produksi kosmetik ini hanya menggunakan alat sederhana, yaitu berupa ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, dan hot air gun,” ujar Yosef.

Temuan itu memperlihatkan bagaimana industri ilegal dapat tumbuh di tengah permintaan pasar kosmetik yang terus meningkat.

Di ruangan sempit rumah tersebut, produk-produk diracik tanpa standar higienitas maupun pengawasan medis.

Merkuri Dan Hidrokuinon Ditemukan Di Seluruh Produk

Hasil uji laboratorium BBPOM menunjukkan seluruh lini produk yang diproduksi mengandung merkuri dan hidrokinon.

Kedua zat itu dikenal berisiko merusak jaringan kulit, memicu iritasi berat, hingga meningkatkan potensi kanker dalam penggunaan jangka panjang.

Produk ilegal yang diproduksi antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.

Petugas juga menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar BPOM seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whiteng Cream, Super SP Special, dan BL Cream.

Yang mengejutkan, aparat menemukan praktik pencampuran produk legal dengan bahan ilegal untuk menciptakan produk baru.

“Produk legal yang terdaftar BPOM ini dicampur dengan produk ilegal untuk menghasilkan produk baru,” kata Yosef.

Beberapa produk legal yang ditemukan sebagai bahan campuran di antaranya Viva Cosmetic Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, dan Vienna Body Lotion.

Polisi Telusuri Jaringan Distribusi Kosmetik Ilegal

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu tersangka utama berinisial “S”, perempuan berusia 28 tahun.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Andri Ananta Yudistira, menegaskan penyidik akan mengembangkan kasus hingga ke rantai distribusi dan pemasok bahan baku.

“Penyidik akan melakukan pengembangan komprehensif dari hulu hingga ke hilir. Kami menelusuri rantai pasok bahan baku, potensi keterlibatan jaringan produsen di luar wilayah Sulawesi Selatan, serta memetakan distribusi pemasaran produk ke daerah lain,” tegasnya.

Langkah ini menunjukkan bisnis kosmetik ilegal tidak lagi bersifat sporadis, melainkan berpotensi terhubung dengan jaringan distribusi yang lebih luas.

Ancaman Serius Bagi Konsumen

Kasus ini kembali menjadi alarm bagi masyarakat tentang bahaya penggunaan kosmetik tanpa izin edar BPOM.

Di tengah maraknya penjualan produk kecantikan murah melalui media sosial dan marketplace, konsumen kerap tergiur hasil instan tanpa memahami risiko kesehatan jangka panjang.

Praktik pencampuran bahan berbahaya dengan produk legal juga memperlihatkan modus baru yang semakin sulit dikenali masyarakat awam.

Kemasan menarik dan klaim “glowing cepat” sering kali menutupi ancaman serius di baliknya.

Polda Sulsel dan BBPOM memastikan pengawasan akan diperketat, terutama terhadap distribusi kosmetik ilegal yang beredar secara online maupun offline di Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

Dua Warga Herlang Ditangkap Kasus Sabu 11 Gram

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:56 WIB
X