• Selasa, 18 Agustus 2026

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung Di Bulukumba

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Minggu, 31 Mei 2026 | 00:11 WIB
(Ilustrasi) Terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung di Bulukumba diamankan aparat Unit PPA dan Tim Resmob Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Ilustrasi) Terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung di Bulukumba diamankan aparat Unit PPA dan Tim Resmob Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mediaraya.id - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menggemparkan Kabupaten Bulukumba memasuki babak baru.

Pria berinisial SS (44), yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, diamankan aparat kepolisian pada Sabtu malam, 30 Mei 2026.

SS dijemput personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Polres Bulukumba di kediamannya di Kecamatan Herlang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.

Hingga saat ini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

Kasus ini menyita perhatian publik karena korban merupakan anak kandung dari terlapor.

Selain aspek pidana yang berat, kasus tersebut juga membuka kembali diskusi mengenai perlindungan anak dan pentingnya pendampingan korban kekerasan seksual dalam lingkup keluarga.

Pengamanan Terduga Pelaku Disambut Apresiasi

Langkah cepat Unit PPA Polres Bulukumba mendapat apresiasi dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Muhammad Badai Anugrah, menyampaikan terima kasih kepada aparat yang dinilai responsif dalam menangani laporan yang telah masuk beberapa hari sebelumnya.

Menurut Badai, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan bagi korban.

Ia berharap penyidik dapat menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berharap terduga pelaku segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," ujar Badai, Minggu, 31 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan korban berjalan optimal.

Korban Butuh Pemulihan Psikologis Dan Restitusi

Selain proses pidana, tim kuasa hukum mendorong agar hak-hak korban menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.

Menurut Badai, dampak kekerasan seksual yang dialami korban tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam.

Badai menilai korban berhak memperoleh pendampingan psikologis secara berkelanjutan serta restitusi atau ganti rugi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga mendorong agar aparat memberikan hak restitusi kepada korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya," tambahnya.

Pendampingan tersebut dinilai penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal setelah melalui pengalaman yang berat dan traumatis.

Dugaan Terjadi Selama Bertahun-Tahun

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial KN (21) melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Polres Bulukumba atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Laporan resmi diterima oleh kepolisian pada Senin, 25 Mei 2026 dan saat ini ditangani Unit PPA Polres Bulukumba.

Korban diketahui telah mendapatkan pendampingan hukum dari Badai & Associates Firma Hukum.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.

"Dari fakta-fakta yang kami kumpulkan, kasus ini bermula dari kelas dua SMP sampai Lebaran Idulfitri tahun ini. KN sekarang berusia 21 tahun," ungkap Badai.

Menanti Keterangan Resmi Kepolisian

Hingga berita ini ditulis, Polres Bulukumba belum mengumumkan secara resmi status hukum SS maupun hasil pemeriksaan awal yang telah dilakukan penyidik.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait proses penyidikan dan kemungkinan penetapan status tersangka.

Selain memastikan pelaku diproses sesuai hukum, perhatian terhadap pemulihan korban menjadi bagian penting untuk menghadirkan keadilan yang utuh.

Ke depan, perkembangan perkara ini akan terus menjadi sorotan masyarakat Bulukumba, terutama terkait langkah penyidik dalam mengungkap fakta-fakta hukum serta pemenuhan hak-hak korban selama proses peradilan berlangsung.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

Dua Warga Herlang Ditangkap Kasus Sabu 11 Gram

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:56 WIB
X