MEDIARAYA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria, salah satunya berstatus aparatur sipil negara (ASN), di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Caile, dan IS (42), seorang ASN yang berdomisili di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
Dari tangan keduanya, petugas menyita satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap sabu (bong), pipet, serta korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Abdul Salam, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan," ujar AKP Salehuddin, Rabu (5/8/2026).
Berawal Sari Informasi Masyarakat
Hasil penyelidikan mengarah kepada MS yang kemudian diamankan lebih dahulu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet yang diduga berisi sabu tersimpan di lipatan celana pendek yang dikenakannya.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengaku barang tersebut dibeli bersama IS dan rencananya akan digunakan secara bersama-sama.
Berdasarkan pengakuan itu, Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan penggerebekan di rumah IS di Kelurahan Bentenge.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan alat isap sabu beserta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Diduga Dibeli Lewat WhatsApp Dengan Sistem Tempel
Penyidik juga mengungkap bahwa narkotika yang diduga sabu tersebut diperoleh melalui pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan metode "sistem tempel".
Meski demikian, identitas pemasok hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Bulukumba.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil Laboratorium Positif Metamfetamin
AKP Salehuddin menjelaskan bahwa sampel urine kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine kedua pria tersebut positif mengandung metamfetamin.
"Saat ini kami telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium. Terkait kemungkinan rehabilitasi, hal tersebut akan ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Asesmen Terpadu. Hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya," jelasnya.
Menurutnya, proses penanganan perkara masih berlangsung, termasuk menunggu hasil asesmen yang akan menentukan apakah para terduga memenuhi syarat untuk rehabilitasi atau diproses melalui mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi: IS Belum Berstatus Residivis
Menanggapi informasi bahwa IS pernah diamankan dalam perkara serupa, AKP Salehuddin menegaskan status yang bersangkutan belum dapat dikategorikan sebagai residivis.
Hal tersebut karena IS belum pernah menjalani proses persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kalau status residivis belum, karena IS belum pernah menjalani sidang di pengadilan," tegasnya.
Polres Bulukumba memastikan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang kepada kedua terduga pelaku.***