• Selasa, 18 Agustus 2026

HUT ke-81 RI, 238 Narapidana Lapas Bulukumba Dapat Remisi hingga 6 Bulan

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama jajaran Lapas Kelas IIA Bulukumba dalam rangkaian pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). (Humas Pemkab Bulukumba )
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama jajaran Lapas Kelas IIA Bulukumba dalam rangkaian pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). (Humas Pemkab Bulukumba )

MEDIARAYA.ID - Sebanyak 238 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Pemberian remisi berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Bulukumba dan dihadiri Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf, Wakil Bupati Bulukumba, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, kepala OPD, mitra kerja Lapas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta jajaran Lapas Bulukumba.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada narapidana pada Lapas Kelas IIA Bulukumba.

Baca Juga: Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-81

Dari total penerima, seluruhnya masuk kategori Remisi Umum I (RU I). Sementara itu, penerima Remisi Umum II (RU II) atau remisi yang menyebabkan narapidana langsung bebas tercatat nihil.

Ratusan Narapidana Terima Remisi Hingga Enam Bulan

Rincian remisi yang diberikan cukup beragam. Sebanyak 36 narapidana menerima remisi satu bulan, kemudian 36 orang memperoleh remisi dua bulan.

Baca Juga: Berikut 7 Petugas Pengibar Bendera HUT RI ke-81 Bulukumba, Ini Asal Sekolahnya

Selanjutnya, sebanyak 57 orang menerima remisi tiga bulan, 64 orang memperoleh remisi empat bulan, 34 orang menerima remisi lima bulan, dan 11 orang mendapatkan remisi enam bulan.

Dengan demikian, total 238 narapidana Lapas Kelas IIA Bulukumba memperoleh RU I, sedangkan tidak ada narapidana yang memperoleh RU II atau langsung bebas melalui pemberian remisi tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba H. Mansur menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan berbagai pihak yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Baca Juga: Momen Khidmat Paskibraka Bulukumba Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81

Menurut Mansur, sinergi antara Lapas dengan pemerintah daerah, Forkopimda, aparat penegak hukum, instansi vertikal, BUMN, BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta mitra kerja menjadi bagian penting dalam memperkuat pembinaan warga binaan.

Mansur yang mendapat amanah memimpin Lapas Kelas IIA Bulukumba sejak April 2026 juga secara khusus mengapresiasi dukungan Pemkab Bulukumba terhadap program ketahanan pangan di lingkungan Lapas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Fendy

Sumber: Humas Pemkab Bulukumba

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X