• Selasa, 18 Agustus 2026

HUT ke-81 RI, 238 Narapidana Lapas Bulukumba Dapat Remisi hingga 6 Bulan

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Senin, 17 Agustus 2026 | 16:26 WIB
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama jajaran Lapas Kelas IIA Bulukumba dalam rangkaian pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). (Humas Pemkab Bulukumba )
Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf bersama jajaran Lapas Kelas IIA Bulukumba dalam rangkaian pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). (Humas Pemkab Bulukumba )

Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik, memenuhi persyaratan, dan menunjukkan perubahan perilaku positif.

Ia berharap para penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga: Pasutri Tewas dalam Kecelakaan Maut di Flyover Kranji Bekasi, Motor PCX Ditabrak Truk Wing Box

“Jadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk belajar, berubah, dan mempersiapkan masa depan. Jangan sia-siakan kesempatan yang diberikan,” pesannya.

Bupati Bacakan Sambutan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Baca Juga: Prabowo Turun Tangan Tangani Gempa NTT, Pemerintah Dikerahkan hingga BUMN dan Posko Diperkuat

Dalam sambutan itu disampaikan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” memiliki makna penting bagi penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.

Kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran disebut sebagai tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan, namun tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.

Remisi juga ditempatkan sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, sehingga warga binaan memiliki kesempatan untuk kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif dan memberikan kontribusi positif di tengah masyarakat.

Baca Juga: Yukie Pas Band Kecelakaan di Bandung, Kepala Dijahit 10 Jahitan: Kondisinya Kini Stabil

Dalam sambutan tersebut disebutkan bahwa pada 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian hak tersebut disebut sebagai wujud kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial.

Warga Binaan Diminta Siapkan Diri Kembali Ke Masyarakat

Baca Juga: Indonesia Kembali Ekspor Beras, 200.000 Ton Premium Diboyong ke Malaysia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Fendy

Sumber: Humas Pemkab Bulukumba

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X