Mediaraya.id - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang Kabupaten Bulukumba memasuki babak baru.
Seorang pria berinisial SS (44), warga Kecamatan Herlang, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh KN (21), yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Polisi menyatakan tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan yang diajukan korban.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran membenarkan status hukum SS yang kini telah berubah menjadi tersangka.
“SS telah kita tetapkan tersangka dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Bulukumba,” kata Andi Imran saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/5/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi dalam lingkup keluarga.
Korban KN mengaku mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Polisi Terapkan KUHP Baru
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut AKP Andi Imran, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan dasar alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan tersangka.
Meski demikian, proses hukum masih akan berlanjut.
Penyidik masih memiliki tahapan pemeriksaan lanjutan, termasuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Peran Unit PPA Dalam Penanganan Korban
Kasus kekerasan seksual memiliki karakteristik berbeda dibanding tindak pidana umum lainnya.
Selain pembuktian hukum, aparat juga dituntut memberikan perlindungan terhadap korban selama proses berlangsung.
Dalam perkara ini, Unit PPA Polres Bulukumba mendapat apresiasi dari pihak korban karena dinilai menangani laporan secara profesional.
Kuasa hukum korban, Muhammad Badai Anugrah, menyampaikan penghargaan atas langkah cepat kepolisian dalam merespons laporan yang diajukan kliennya.
Menurut dia, penetapan tersangka menjadi bagian penting untuk memastikan korban memperoleh kepastian hukum setelah melalui proses pelaporan yang tidak mudah.
Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga sering kali menghadirkan tantangan tersendiri karena korban harus berhadapan dengan tekanan psikologis, stigma sosial, hingga hubungan emosional dengan pelaku.
Pemulihan Trauma Dan Hak Restitusi
Selain proses pidana terhadap pelaku, perhatian kini tertuju pada kondisi korban pascakejadian.
Pendampingan psikologis menjadi kebutuhan penting mengingat dampak kekerasan seksual dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Muhammad Badai Anugrah menegaskan bahwa korban membutuhkan dukungan yang berkelanjutan agar dapat memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
“Kami juga mendorong agar aparat memberikan hak restitusi kepada korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mendalam yang dialaminya,” ujarnya.
Restitusi merupakan salah satu bentuk pemulihan hak korban yang diatur dalam sistem hukum Indonesia.
Mekanisme tersebut bertujuan memberikan ganti kerugian atas dampak yang dialami korban akibat tindak pidana.
Bagi korban kekerasan seksual, pemulihan tidak hanya berbicara tentang hukuman terhadap pelaku.
Dukungan keluarga, layanan kesehatan mental, pendampingan hukum, serta perlindungan sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyembuhan.
Tantangan Pencegahan Kekerasan Seksual
Kasus yang terjadi di Bulukumba kembali mengingatkan pentingnya sistem perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan terdekat, termasuk keluarga.
Banyak kasus serupa terungkap setelah korban berani melapor.
Namun tidak sedikit pula yang tetap tersembunyi karena rasa takut, ketergantungan ekonomi, atau tekanan sosial.
Karena itu, penanganan hukum yang cepat perlu diikuti dengan edukasi masyarakat, penguatan layanan perlindungan korban, serta peningkatan kesadaran untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual.
Kasus yang kini ditangani Polres Bulukumba tersebut masih berproses.
Publik menunggu kelanjutan penyidikan, sementara perhatian terhadap pemulihan korban menjadi aspek penting yang tidak boleh terabaikan dalam upaya menghadirkan keadilan yang menyeluruh.***