kriminal

Syekh Ahmad Al Misry Masih di Mesir, Bareskrim Ungkap Kendala Pemulangannya ke Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:44 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kendala pemulangan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir terkait status kewarganegaraan dan ekstradisi (Tangkapan Layar Interpol )

Selain persoalan kewarganegaraan, proses pemulangan SAM juga terkendala aspek kerja sama hukum antara Indonesia dan Mesir.

Baca Juga: Komisi II DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan PPAS APBD 2027

Faisal menjelaskan, Indonesia hingga kini tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir.

Kondisi tersebut membuat Polri memilih menggunakan mekanisme kerja sama melalui Interpol.

“Sampai saat ini untuk terkait ekstradisi, kami masih melakukan kerja sama dengan Interpol melalui Hubinter karena negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” terang Faisal.

Baca Juga: Polwan Bentangkan Spanduk “Kami Siap Melayani”, Mahasiswa BEM UI Malah Roasting: “Udah Siap Belum?”

Menurut dia, jalur Interpol ditempuh untuk membantu proses pencarian dan pemulangan SAM ke Indonesia.

“Jadi kami memilih jalur Interpol untuk melakukan pemulangan terhadap tersangka,” imbuhnya.

SAM Masih Berada Di Mesir Dan Masuk Red Notice Interpol

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Turun Langsung Pantau Latihan Dalmas, 30 Personel Diuji Kesiapannya

Sebelumnya, Polri mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan Red Notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry pada 9 Juli 2026.

Red Notice tersebut diterbitkan dengan nomor A/10808/7-2026 setelah diajukan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri, SAM diketahui masih berada di Mesir.

Baca Juga: Dua Hari Tak Masuk Kerja, Pria di Batang Ditemukan Meninggal di Rumah

Red Notice digunakan untuk membantu pencarian tersangka melalui jaringan kepolisian negara-negara anggota Interpol.

Halaman:

Tags

Terkini