• Kamis, 20 Agustus 2026

Syekh Ahmad Al Misry Masih di Mesir, Bareskrim Ungkap Kendala Pemulangannya ke Indonesia

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:44 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kendala pemulangan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir terkait status kewarganegaraan dan ekstradisi (Tangkapan Layar Interpol )
Bareskrim Polri mengungkap kendala pemulangan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir terkait status kewarganegaraan dan ekstradisi (Tangkapan Layar Interpol )

Namun, perlu dicatat bahwa Red Notice bukan surat perintah penangkapan internasional otomatis.

Penindakan terhadap seseorang tetap bergantung pada hukum dan kewenangan negara tempat yang bersangkutan berada.

Baca Juga: BEM UI Klaim 24 Sopir Kopaja Diintimidasi Jelang Demo di Bundaran HI

Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 28 November 2025.

Baca Juga: Maut di Tol Batang-Semarang Dini Hari: Ambulans Terlibat Kecelakaan Beruntun, 3 Penumpang Meninggal

Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menaikkan perkara hingga menetapkan SAM sebagai tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, muncul pula keterangan mengenai dugaan peristiwa serupa yang disebut pernah terjadi pada 2021.

Menurut keterangan Ustaz Abi Makki yang diberitakan sebelumnya, saat itu persoalan tersebut sempat dibicarakan melalui proses tabayun.

Baca Juga: Sopir Alphard Rusak Motor Ojol Pakai Batu di Bintaro, Polisi Turun Tangan

SAM disebut meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, dugaan tindakan serupa kembali mencuat pada 2025 hingga akhirnya dilaporkan kepada polisi.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari informasi dalam perkara yang masih diproses aparat penegak hukum.

Baca Juga: 42 Mahasiswa STAI Al Bayan Makassar Jalani Munaqasyah, Kopertais: Layak Beralih Jadi Institut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X