MEDIARAYA.ID - Bareskrim Polri masih berupaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry atau SAM dari Mesir ke Indonesia untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki.
Upaya tersebut menghadapi sejumlah kendala, mulai dari persoalan status kewarganegaraan hingga belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.
Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan pemerintah Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk memastikan status kewarganegaraan SAM.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis Bulukumba Diperkuat, Syahruni Haris Teken Komitmen Bersama
Persoalan itu menjadi penting karena Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda.
Sementara itu, menurut pendalaman penyidik, aturan Mesir memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda.
“Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan,” ujar Faisal dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Kemenkes Bangun RS di Manggarai untuk Korban Gempa NTT, Kapasitas Ditargetkan 100 Tempat Tidur
Namun, setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan adanya perbedaan ketentuan kewarganegaraan antara Indonesia dan Mesir.
“Yang terkait dengan kewarganegaraan awal, ternyata Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” lanjutnya.
Karena itu, Bareskrim belum dapat memastikan apakah SAM masih berstatus sebagai warga negara Mesir atau telah sepenuhnya melepaskan kewarganegaraan tersebut.
Baca Juga: Viral! Pria Tanpa Busana Serang Pemotor di Lenteng Agung, Dua Pengendara Jadi Korban
Faisal mengatakan, kepastian mengenai status kewarganegaraan itu sedang dikoordinasikan dengan otoritas Mesir melalui jalur diplomatik.
Tidak Ada Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Mesir