Aksi tersebut baru diketahui korban setelah kejadian terakhir.
Baca Juga: Momen Khidmat Paskibraka Bulukumba Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81
Polisi masih mendalami seluruh keterangan tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak.
Penyidik juga mendalami pengakuan mengenai penggunaan uang hasil penjualan kopra.
Berdasarkan keterangan awal, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi.
Peran AD Masih Didalami
Sementara itu, AD mengakui telah membeli kopra dari ketiga terduga pelaku.
Namun, berdasarkan keterangannya kepada penyidik, AD mengaku tidak mengetahui bahwa kopra yang dibelinya merupakan hasil kejahatan.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan apakah AD mengetahui asal-usul kopra yang dibelinya serta menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Cindy Gulla Protes Foto Dipakai Kemenpora untuk Promosi Race: “Aku Nggak Ikut”
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil pikap Mega Carry warna putih dan 13 karung kopra dengan berat total sekitar 700 kilogram.
“Para terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan penadah,” kata Andi Imran.
Polisi Lanjutkan Penyidikan
Polres Bulukumba memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.