13 Karung Kopra Diangkut
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tiga terduga pelaku diduga mengambil 13 karung kopra dengan berat keseluruhan sekitar 700 kilogram dari gudang tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
Baca Juga: HUT ke-81 RI, 238 Narapidana Lapas Bulukumba Dapat Remisi hingga 6 Bulan
Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim Polres Bulukumba bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus mencari keberadaan para terduga pelaku.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AK, SY, dan FR.
Ketiganya berhasil diamankan dan dalam pemeriksaan awal mengakui telah mengambil kopra dari gudang milik korban.
Baca Juga: Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-81
Dari keterangan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap dugaan pihak yang menerima atau membeli kopra hasil pencurian.
Polisi Amankan Terduga Penadah
Ketiga terduga pelaku disebut mengaku menjual kopra tersebut kepada AD.
Polisi selanjutnya mendatangi lokasi AD di Dusun Tanru Tedong, Desa Garanta, Kecamatan Ujung Loe.
Baca Juga: Berikut 7 Petugas Pengibar Bendera HUT RI ke-81 Bulukumba, Ini Asal Sekolahnya
Petugas mengamankan AD beserta sejumlah kopra yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kopra di lokasi yang sama sebanyak empat kali.