• Selasa, 18 Agustus 2026

Sat Narkoba Polres Bulukumba Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal Kajang

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Rabu, 26 November 2025 | 10:30 WIB
Sat Narkoba Polres Bulukumba menangkap dua pria asal Kajang terkait peredaran sabu.
Sat Narkoba Polres Bulukumba menangkap dua pria asal Kajang terkait peredaran sabu.

Mediaraya.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Dua pria asal Kecamatan Kajang, masing-masing berinisial RA (25) dan UM (35), berhasil diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sabu pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita.

Operasi dilakukan di Desa Bontomangiri, Kecamatan Bulukumpa, oleh Tim II Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba.

Dalam penyergapan tersebut, petugas menemukan satu sachet sabu dari tangan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa tim opsnal langsung melakukan penyergapan begitu transaksi narkoba berlangsung.

“Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Dari pelaku RA, diamankan satu sachet sabu,” ujarnya, Rabu (26/11).

Dalam interogasi awal, RA mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari UM, warga satu dusun di Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang.

Berdasarkan informasi itu, tim opsnal segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UM di lokasi berbeda yang tidak jauh dari TKP pertama.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain satu sachet sabu, polisi juga menyita tiga unit handphone yang digunakan kedua pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti sabu tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 0,0697 gram.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di Bulukumba.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

Dua Warga Herlang Ditangkap Kasus Sabu 11 Gram

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:56 WIB
X