Perkara keduanya sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya mulai Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Penggerebekan Kampung Bahari: Polisi Terluka, Aset Rp39,9 Miliar Diamankan
Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih terus dilakukan sesuai prosedur penyidikan.
Dijerat Pasal 300 Dan 301 KUHP
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disebut polisi telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 300 KUHP mengatur mengenai perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, maupun menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan orang lain.
Baca Juga: Siswa Papua Bawa Sayur dan Buah Hasil Ladang untuk Guru, Kisahnya Bikin Haru
Sementara Pasal 301 mengatur penyiaran, pertunjukan, atau penyebarluasan rekaman yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 kepada khalayak umum.
Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Dengan demikian, status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti para tersangka telah terbukti bersalah.
Baca Juga: Hari Anak Nasional ke-42 di Bulukumba, Andi Utta Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Kekerasan
Pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.
Polisi Imbau Video Tidak Disebar Ulang
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali menyebarkan video terkait perkara tersebut, khususnya dengan narasi yang bersifat provokatif.