Adapun M disebut berperan sebagai penonton yang kemudian maju ke area booth untuk mengikuti tantangan dengan melafalkan surat Ad-Dhuha.
Momen tersebut kemudian direkam dan videonya beredar luas di media sosial.
Rekaman itu memicu kecaman publik karena memperlihatkan ayat Al-Qur’an digunakan dalam sebuah tantangan dengan hadiah minuman keras.
Baca Juga: Jelang Setahun Kematian Affan Kurniawan, Orang Tua Minta Tak Ada Peringatan Berlebihan
Polisi Periksa Penyelenggara Hingga Pihak Brand
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya tidak hanya memeriksa empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan, termasuk The Sounds Project, petugas booth, dan pihak brand minuman keras.
Polisi juga melibatkan sejumlah ahli untuk membantu mengungkap unsur pidana dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Detik-detik Ambulans Tabrak Anak 10 Tahun Saat Karnaval di Pinrang, Sopir Nyaris Diamuk Massa
Iman menyebut pemeriksaan akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ahli dari Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, penyidik turut melibatkan ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Pemeriksaan juga mencakup pihak yang memiliki kompetensi untuk menentukan kadar alkohol produk brand terkait.
Pelibatan berbagai ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menguji fakta, konteks, bukti digital, serta unsur pidana dalam perkara.
Baca Juga: BNN Sita Ganja, Senpi dan Mobil Mewah dari Bos Narkoba MR di Kampung Bahari
RES Dan AK Sudah Ditahan
Dari empat tersangka, RES dan AK telah ditangkap sejak 12 Agustus 2026.