Status buronan tersebut membuat BNN terus melakukan pencarian terhadap MR hingga akhirnya keberadaannya terlacak pada Agustus 2026.
Dalam pengembangan penangkapan, petugas juga mendatangi Kampung Bahari yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan narkotika tersebut.
Namun, proses penggerebekan di lokasi mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang diduga merupakan loyalis MR.
Baca Juga: Viral Cekcok Soal Bendera Merah Putih, Tukang Cukur Bogor Akhirnya Minta Maaf
MR Dibuntuti Hingga Mangga Besar
Roy mengungkapkan, proses penangkapan MR dilakukan setelah petugas mengikuti pergerakannya sejak Rabu (12/8/2026) malam.
Petugas awalnya memantau pergerakan MR dari kawasan Kampung Bahari sebelum yang bersangkutan bergerak menuju Mangga Besar.
“Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kita tangkap pukul 20.09 WIB yang kita ikuti mulai dari Kampung Bahari keluar menuju Mangga Besar,” kata Roy.
Baca Juga: MBG 94 Siswa di Karanganyar Batal Dibagikan, Kepala SPPG Muntah Usai Cicip Ayam Rempah
Petugas kemudian menangkap MR di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar.
Dalam penangkapan tersebut, dua orang yang disebut sebagai loyalis MR turut diamankan.
“Yang bersangkutan kita tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN,” ujar Roy.
Baca Juga: Sawah Warga Kekeringan, Polres Bulukumba Turunkan Water Cannon Bantu Petani di Ujung Loe
Roy menegaskan MR merupakan buronan yang dicari terkait perkara narkotika pada 7 November 2025.
“Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut,” imbuhnya.