MEDIARAYA.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan terhadap bandar narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (13/8/2026) itu mengungkap sejumlah barang bukti, mulai dari narkotika jenis ganja atau gorila, senjata api, peluru, senjata tajam jenis samurai, telepon seluler, hingga kendaraan.
Selain itu, BNN juga menyita uang tunai sekitar Rp1,277 miliar dan aset yang nilainya mencapai Rp39,950 miliar dalam pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Penggerebekan Kampung Bahari: Polisi Terluka, Aset Rp39,9 Miliar Diamankan
BNN Sita Ganja Hingga Senjata Api
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, mengatakan berbagai barang bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara pada Kamis (13/8/2026).
“Barang bukti narkotika jenis ganja atau gorila yang ada di sebelah kiri,” kata Roy.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan jaringan MR.
Baca Juga: Siswa Papua Bawa Sayur dan Buah Hasil Ladang untuk Guru, Kisahnya Bikin Haru
“Kemudian barang bukti uang, kemudian senjata api, ada samurai, ada beberapa peluru, ada handphone, ada aset-aset lain, termasuk di depan rekan-rekan ada mobil dua,” tambahnya.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan BNN.
Siapa MR Alias Bos Gendut?
MR disebut BNN sebagai salah satu buronan dalam perkara narkotika yang berkaitan dengan penemuan sabu seberat 98 kilogram pada 7 November 2025.
Baca Juga: Hari Anak Nasional ke-42 di Bulukumba, Andi Utta Tegaskan Anak Harus Dilindungi dari Kekerasan