PN Jakarta Selatan juga mencatat permohonan kedua dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perkara kedua dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan hakim tunggal yang sama.
Baca Juga: Momen Khidmat Paskibraka Bulukumba Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81
Dengan demikian, dua hari persidangan akan menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana tim hukum Febrie menguji prosedur penyidikan, sementara pihak termohon akan memberikan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Praperadilan sendiri tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.
Fokus pemeriksaannya adalah tindakan atau prosedur tertentu dalam proses penegakan hukum yang menjadi objek permohonan.
Karena itu, hasil persidangan praperadilan Febrie Adriansyah akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam perjalanan perkara dugaan TPPU yang saat ini masih bergulir.***
Artikel Terkait
Berikut 7 Petugas Pengibar Bendera HUT RI ke-81 Bulukumba, Ini Asal Sekolahnya
Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-81
HUT ke-81 RI, 238 Narapidana Lapas Bulukumba Dapat Remisi hingga 6 Bulan
Kapolres Bulukumba Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Polres Turunkan Tiga Peleton Personel
Spektakuler! 1000 Penari Guncang Lapangan Pemuda Bulukumba, Bupati Andi Utta Ikut Bernyanyi
Masjid Terapung Pantai Merpati Bulukumba Mulai Dibangun, 76 Tiang Pancang Jadi Penopang
Polres Bulukumba Ungkap Pencurian 700 Kg Kopra di Ujung Loe, 4 Orang Diamankan
Pimpinan dan Anggota DPRD Bulukumba Kompak Hadiri Upacara HUT ke-81 RI
Bukan Sekedar Upacara, Ini Peran Kesbangpol Bulukumba di Balik Penampilan Sempurna Paskibraka
Fathinah Qauliyah Mahfud Bacakan Teks Proklamasi HUT ke-81 RI di Gantarang