• Selasa, 18 Agustus 2026

Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka TPPU

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:42 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Tim kuasa hukumnya menguji prosedur penetapan tersangka dan dugaan TPPU. (Instagram/mood.jakarta)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Tim kuasa hukumnya menguji prosedur penetapan tersangka dan dugaan TPPU. (Instagram/mood.jakarta)

Febri menegaskan, praperadilan yang diajukan bukan dimaksudkan untuk mengaburkan proses hukum terhadap kliennya.

Baca Juga: Polres Bulukumba Ungkap Pencurian 700 Kg Kopra di Ujung Loe, 4 Orang Diamankan

Sebaliknya, forum tersebut digunakan untuk menguji aspek prosedural dari tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap Febrie.

Penetapan Tersangka Hingga Penggeledahan Dipersoalkan

Salah satu poin yang akan diuji tim hukum adalah prosedur penetapan Febrie sebagai tersangka, termasuk persoalan pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan upaya paksa.

Baca Juga: Masjid Terapung Pantai Merpati Bulukumba Mulai Dibangun, 76 Tiang Pancang Jadi Penopang

Selain penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan tindakan hukum lain yang menjadi konsekuensi dari proses penyidikan.

“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” kata Febri.

Menurutnya, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkara.

Baca Juga: Spektakuler! 1000 Penari Guncang Lapangan Pemuda Bulukumba, Bupati Andi Utta Ikut Bernyanyi

Soroti Konstruksi Tindak Pidana Asal TPPU

Tim hukum Febrie juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU.

Febri mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan penyidikan TPPU yang dituangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dan bagaimana tindak pidana asal ditempatkan sebagai dasar perkara.

“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Bulukumba Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Polres Turunkan Tiga Peleton Personel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andi Fendy

Sumber: Instagram/mood.jakarta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X