Febri menegaskan, praperadilan yang diajukan bukan dimaksudkan untuk mengaburkan proses hukum terhadap kliennya.
Baca Juga: Polres Bulukumba Ungkap Pencurian 700 Kg Kopra di Ujung Loe, 4 Orang Diamankan
Sebaliknya, forum tersebut digunakan untuk menguji aspek prosedural dari tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan terhadap Febrie.
Penetapan Tersangka Hingga Penggeledahan Dipersoalkan
Salah satu poin yang akan diuji tim hukum adalah prosedur penetapan Febrie sebagai tersangka, termasuk persoalan pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan upaya paksa.
Baca Juga: Masjid Terapung Pantai Merpati Bulukumba Mulai Dibangun, 76 Tiang Pancang Jadi Penopang
Selain penetapan tersangka, tim kuasa hukum juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan tindakan hukum lain yang menjadi konsekuensi dari proses penyidikan.
“Yang kami uji dalam praperadilan ini adalah prosedurnya. Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, maupun upaya paksa lainnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak,” kata Febri.
Menurutnya, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkara.
Baca Juga: Spektakuler! 1000 Penari Guncang Lapangan Pemuda Bulukumba, Bupati Andi Utta Ikut Bernyanyi
Soroti Konstruksi Tindak Pidana Asal TPPU
Tim hukum Febrie juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal yang menjadi dasar penyidikan TPPU.
Febri mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan penyidikan TPPU yang dituangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dan bagaimana tindak pidana asal ditempatkan sebagai dasar perkara.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Bulukumba Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Polres Turunkan Tiga Peleton Personel
Artikel Terkait
Berikut 7 Petugas Pengibar Bendera HUT RI ke-81 Bulukumba, Ini Asal Sekolahnya
Ketua DPRD Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-81
HUT ke-81 RI, 238 Narapidana Lapas Bulukumba Dapat Remisi hingga 6 Bulan
Kapolres Bulukumba Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Polres Turunkan Tiga Peleton Personel
Spektakuler! 1000 Penari Guncang Lapangan Pemuda Bulukumba, Bupati Andi Utta Ikut Bernyanyi
Masjid Terapung Pantai Merpati Bulukumba Mulai Dibangun, 76 Tiang Pancang Jadi Penopang
Polres Bulukumba Ungkap Pencurian 700 Kg Kopra di Ujung Loe, 4 Orang Diamankan
Pimpinan dan Anggota DPRD Bulukumba Kompak Hadiri Upacara HUT ke-81 RI
Bukan Sekedar Upacara, Ini Peran Kesbangpol Bulukumba di Balik Penampilan Sempurna Paskibraka
Fathinah Qauliyah Mahfud Bacakan Teks Proklamasi HUT ke-81 RI di Gantarang