Dugaan kekerasan tersebut akhirnya masuk ke ranah hukum setelah orang tua korban bersama kuasa hukumnya melapor ke Polres Kebumen pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca Juga: Jalan Santai HUT ke-81 RI di Bonto Tangnga Bulukumba Diikuti Ratusan Peserta
Laporan ditempuh setelah upaya mediasi yang melibatkan keluarga korban, pihak sekolah, dan keluarga siswa yang diduga sebagai pelaku belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pihak korban.
Kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara serius sesuai dengan ketentuan hukum.
"Kami berharap segera ditindaklanjuti agar jangan sampai terjadi di sekolah tersebut ataupun sekolah-sekolah yang lain," tutur Sriyanto.
Baca Juga: Gempa M 7,7 Guncang NTT, Pengunjung Hotel Labuan Bajo Berhamburan, Air Laut Sempat Surut
Ia menegaskan, pihak keluarga menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Prinsipnya sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.
Ibu Korban Sebut Anaknya Mengalami Luka
Ibu korban berinisial SU mengatakan anaknya mengalami sejumlah keluhan setelah dugaan kekerasan tersebut.
Baca Juga: Semarak HUT ke-81 RI, Murid SD Muhammadiyah Bulukumba Tampil Percaya Diri
Menurut SU, korban mengeluhkan sakit pada bagian kepala dan perut.
Selain itu, terdapat lebam pada beberapa bagian tubuh korban.
Kondisi tersebut membuat keluarga memilih menempuh jalur hukum dan berharap dugaan kekerasan terhadap anaknya dapat diusut secara menyeluruh.
Baca Juga: Tragis! Ibu dan Dua Anak Tewas Tertimbun Reruntuhan Rumah Akibat Gempa M 7,7 NTT