MEDIARAYA.ID - Respons cepat kembali ditunjukkan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, dalam menangani dugaan tindak pidana di ruang digital.
Seorang pria berinisial IL (23), warga Kabupaten Jeneponto, diamankan setelah diduga menyebarkan konten asusila melalui akun media sosial milik korban tanpa izin.
Terduga pelaku diamankan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Korban dalam perkara ini berinisial APC (21), seorang perempuan asal Kabupaten Jeneponto.
Korban melaporkan bahwa akun Instagram miliknya diduga telah diambil alih dan digunakan untuk mengunggah foto serta video pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuannya.
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., memimpin langsung proses pengamanan didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, IPDA Kamaruddin, S.Sos.
Menurut IPTU Rudi, laporan diterima pada Minggu sekitar pukul 18.30 WITA ketika korban mendatangi Polsek Ujung Bulu untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan akun media sosial miliknya.
Korban mengaku merasa dirugikan karena akun tersebut digunakan untuk mengunggah konten yang tidak pantas sehingga berpotensi mencemarkan nama baik serta melanggar privasinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC segera melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan terduga pelaku. Dalam waktu singkat, petugas berhasil menemukan dan mengamankan IL.
"Pada saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah mengunggah foto setengah telanjang serta video pribadi milik korban ke media sosial," kata IPTU Rudi Adri Purwanto.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan perbuatan tersebut.
Selanjutnya, IL diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban diarahkan membuat laporan resmi di Polres Bulukumba agar penyidik dapat mendalami motif, kronologi, serta seluruh rangkaian peristiwa.
Kapolsek Ujung Bulu juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan keamanan akun media sosial dengan menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi dua faktor, serta tidak membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan akun media sosial dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana di ruang digital," tutup IPTU Rudi.***