kriminal

Polres Bulukumba Ungkap Pencurian Disertai Dugaan Pembakaran Rumah, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 | 13:51 WIB
Tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian yang disertai pembakaran rumah di Kecamatan Ujung Bulu, Rabu (22/7/2026).

Mediaraya.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang disertai pembakaran rumah milik seorang warga di Kecamatan Ujung Bulu.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., didampingi Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., bersama Dantim Resmob Polres Bulukumba AIPTU Muh. Usman serta personel Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SS (18), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang; DR alias A (18), warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu; dan TB alias RC (43), warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ST (59), seorang pensiunan yang tinggal di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.

Peristiwa terjadi pada Selasa (9/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentengnge.

Rumah Terbakar, Barang Berharga Ikut Hilang

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan kebakaran diduga pertama kali muncul dari kamar tidur bagian belakang rumah sebelum api merambat ke bagian depan hingga menghanguskan bangunan serta tempat usaha barbershop milik korban.

Selain menghanguskan rumah, kebakaran tersebut juga memusnahkan berbagai barang berharga dan dokumen penting milik korban, di antaranya lemari pakaian, tempat tidur, ijazah, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Keputusan (SK) pensiun, Kartu Keluarga, serta harta benda lainnya.

Namun setelah kebakaran berhasil dipadamkan, korban menyadari sejumlah barang berharga juga hilang dari rumahnya.

Kecurigaan itu kemudian mengarah pada dugaan tindak pencurian yang terjadi sebelum kebakaran.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Ujung Bulu.

Polisi: Dugaan Pembakaran untuk Menghilangkan Jejak

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku dan mengamankan mereka tanpa perlawanan.

"Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing," kata AKP Andi Imran Hamid.

Menurutnya, penyidik menduga TB alias RC berperan sebagai pihak yang mengusulkan pembakaran rumah korban setelah aksi pencurian dilakukan.

"Pelaku TB alias RC yang mengusulkan agar rumah korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak atau bekas pencurian. Sementara pelaku lainnya berperan dalam melakukan aksi pencurian," jelasnya.

Pernyataan tersebut merupakan hasil penyidikan awal kepolisian.

Dugaan peran masing-masing terduga pelaku masih akan dibuktikan dalam proses hukum yang berlaku.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dari tangan para terduga pelaku, aparat menyita sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan, yakni:

  • Empat ban mobil lengkap dengan velg.

  • Satu unit televisi LG 46 inci.

  • Satu kompor gas.

  • Satu speaker aktif.

  • Enam unit mesin air.

  • Delapan tabung gas ukuran 3 kilogram.

  • Satu tabung gas ukuran 12 kilogram.

  • Empat velg mobil Chevrolet Spin beserta ban ring 15.


Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Bulukumba menyatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun barang bukti lain yang belum ditemukan.***

Tags

Terkini

Dua Warga Herlang Ditangkap Kasus Sabu 11 Gram

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:56 WIB