kriminal

Dirut Hanania Group Ditahan, Kerugian Korban Umrah Tembus Rp12 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:41 WIB
Direktur Utama Hanania Group, ASF, ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.

Mediaraya.id - Impian ratusan calon jemaah untuk menunaikan ibadah umrah harus berakhir dengan kekecewaan.

Polda Metro Jaya resmi menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan umrah yang merugikan para korban hingga miliaran rupiah.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari para korban yang mengaku telah melunasi biaya perjalanan umrah, namun tidak pernah diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Hingga kini, total kerugian yang mencapai sekitar Rp12,145 miliar dengan jumlah korban mencapai 128 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan terus didalami oleh penyidik.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi Hermanto.

Korban Sudah Membayar, Namun Tak Pernah Berangkat

Kasus dugaan penipuan umrah Hanania Group bermula ketika para korban menyetorkan dana untuk paket perjalanan ibadah ke Tanah Suci.

Mereka berharap bisa menjalankan ibadah sesuai jadwal yang telah dijanjikan oleh pihak penyelenggara.

Namun kenyataannya berbeda. Hari keberangkatan yang dinanti tak kunjung tiba.

Sejumlah jemaah mengaku hanya menerima berbagai alasan penundaan tanpa kepastian kapan akan diberangkatkan.

Bagi sebagian korban, kegagalan berangkat umrah bukan hanya soal kerugian materi.

Banyak di antara mereka yang telah menabung bertahun-tahun, bahkan menjual aset atau menyisihkan hasil usaha demi mewujudkan impian beribadah ke Makkah.

Situasi itulah yang kemudian mendorong para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

ASF Resmi Jadi Tersangka Dan Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan, ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026.

Setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Menurut Budi Hermanto, ASF kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, pemeriksaan tersangka, serta alat bukti pendukung lainnya.

Selain itu, aparat juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam dugaan penipuan biro umrah tersebut.

Ada Laporan Lain, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Tak hanya laporan dari pelapor berinisial JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah membayar biaya perjalanan umrah untuk dua orang dengan nilai sekitar Rp78,8 juta.

Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, perjalanan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

Saat ini laporan kedua tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penipuan perjalanan umrah Hanania Group.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memilih biro perjalanan ibadah.

Verifikasi legalitas, rekam jejak perusahaan, serta transparansi pengelolaan dana menjadi faktor penting sebelum memutuskan menggunakan jasa travel umrah.

Polda Buka Posko Pengaduan Korban

Untuk mengakomodasi kemungkinan adanya korban lain, Polda Metro Jaya membuka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Biro Umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen serta bukti pendukung transaksi.

Adapun ASF dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, serta Pasal 607 KUHP.***

Tags

Terkini

Dua Warga Herlang Ditangkap Kasus Sabu 11 Gram

Selasa, 19 Mei 2026 | 11:56 WIB