Mediaraya.id - Pergerakan dua pria di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, akhirnya terhenti pada Selasa sore, 12 Mei 2026.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba membekuk keduanya dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang selama ini meresahkan warga setempat.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 11,3772 gram.
Pengungkapan kasus sabu di Herlang Bulukumba ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melalui penyelidikan intensif.
Polisi Bergerak Setelah Terima Laporan Warga
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, SH., MH., mengatakan operasi penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran sabu di Kecamatan Herlang.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, SH., bergerak menuju lokasi target dan melakukan pemantauan sejak siang hari.
“Tim kemudian berhasil mengamankan FS alias IC di wilayah Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar AKP Salehuddin, Selasa (19/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua saset sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri FS.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Di hadapan penyidik, FS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya, LP.
Pengakuan itu menjadi pintu masuk pengembangan kasus yang langsung dilakukan polisi pada hari yang sama.
Bandar Sabu Ditangkap Di Rumahnya
Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba bergerak menuju rumah LP di Kecamatan Herlang.
Di lokasi kedua itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari tangan LP, petugas mengamankan dua saset besar sabu, empat saset kecil sabu, sejumlah plastik kosong, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam yang disimpan dalam tas hitam.
“Di TKP pertama, tim berhasil mengamankan FS alias IC yang berperan sebagai kurir. Sementara di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga berperan sebagai bandar,” ungkap AKP Salehuddin.
Suasana penangkapan berlangsung cepat namun tetap mendapat perhatian warga sekitar.
Beberapa warga yang mengetahui penggerebekan itu mengaku lega karena aktivitas mencurigakan yang selama ini dikhawatirkan akhirnya terungkap.
Peredaran sabu di Herlang Bulukumba sendiri menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam beberapa bulan terakhir.
Jalur peredaran narkoba dinilai mulai menyasar wilayah pedesaan dengan target usia produktif.
Hasil Labfor Pastikan Positif Metamfetamin
Seluruh barang bukti beserta sampel urine kedua pelaku kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Sementara hasil tes urine kedua tersangka juga menunjukkan kandungan zat yang sama.
Kini, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Bulukumba.
AKP Salehuddin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih melakukan peredaran dan tidak berhenti, maka tidak ada ampun. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Komitmen Polisi Perangi Narkoba Di Bulukumba
Pengungkapan kasus sabu di Herlang Bulukumba kembali menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata hingga ke tingkat desa.
Peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
Polres Bulukumba memastikan operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan, baik terhadap pengguna, kurir, maupun bandar.
Aparat juga membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat agar lingkungan tetap aman dari ancaman narkotika.
Ke depan, penindakan hukum akan dibarengi langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba, khususnya kepada kalangan muda yang rentan menjadi sasaran jaringan peredaran.***