PN Jakarta Selatan juga mencatat permohonan kedua dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perkara kedua dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan hakim tunggal yang sama.
Baca Juga: Momen Khidmat Paskibraka Bulukumba Kibarkan Sang Merah Putih di HUT RI ke-81
Dengan demikian, dua hari persidangan akan menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana tim hukum Febrie menguji prosedur penyidikan, sementara pihak termohon akan memberikan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Praperadilan sendiri tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.
Fokus pemeriksaannya adalah tindakan atau prosedur tertentu dalam proses penegakan hukum yang menjadi objek permohonan.
Karena itu, hasil persidangan praperadilan Febrie Adriansyah akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam perjalanan perkara dugaan TPPU yang saat ini masih bergulir.***