nasional

Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka TPPU

Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:42 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Tim kuasa hukumnya menguji prosedur penetapan tersangka dan dugaan TPPU. (Instagram/mood.jakarta)

MEDIARAYA.ID - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Perkara ini menjadi perhatian publik setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT ASABRI.

Berdasarkan informasi PN Jakarta Selatan, permohonan pertama terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan diperiksa hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Baca Juga: Fathinah Qauliyah Mahfud Bacakan Teks Proklamasi HUT ke-81 RI di Gantarang

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon antara lain Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Febrie melalui tim kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah tindakan dalam proses penegakan hukum, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan prosedur penyidikan.

Kuasa Hukum: Praperadilan Bukan Untuk Menghindari Proses Hukum

Baca Juga: Bukan Sekedar Upacara, Ini Peran Kesbangpol Bulukumba di Balik Penampilan Sempurna Paskibraka

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, memastikan tim advokat akan menghadiri persidangan praperadilan tersebut.

Menurut Febri, praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Praperadilan merupakan forum hukum yang disediakan,” kata Febri Diansyah kepada awak media di Jakarta.

Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Bulukumba Kompak Hadiri Upacara HUT ke-81 RI

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara secara objektif.

“Karena itu, kami mengajak semua pihak menghormati proses persidangan dan memberikan ruang kepada hakim untuk memeriksa serta menilai perkara ini secara objektif,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini