• Selasa, 18 Agustus 2026

Prabowo Turun Tangan Tangani Gempa NTT, Pemerintah Dikerahkan hingga BUMN dan Posko Diperkuat

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:48 WIB
Kondisi rumah warga di Nusa Tenggara Timur yang mengalami kerusakan parah hingga bagian bangunan dan atap runtuh akibat gempa bumi. (1st)
Kondisi rumah warga di Nusa Tenggara Timur yang mengalami kerusakan parah hingga bagian bangunan dan atap runtuh akibat gempa bumi. (1st)

Baca Juga: Kronologi Siswa SMK di Kebumen Diduga Dibully: Diseret Saat Antre MBG hingga Berujung Laporan Polisi

Ia meminta pemerintah daerah segera menyampaikan kebutuhan yang memerlukan dukungan pemerintah pusat melalui posko yang telah dibentuk.

“Kami diperintah Bapak Presiden untuk mendukung Bapak-Ibu semuanya di daerah. Bapak Presiden bukan hanya memerintah tapi juga memberikan bantuan secara langsung,” ujarnya.

Pratikno juga mengapresiasi kerja cepat seluruh jajaran pemerintah dalam lebih dari 24 jam setelah bencana terjadi.

Baca Juga: Dasco Tegaskan Keselamatan Warga Jadi Prioritas Penanganan Gempa NTT

“Sekali lagi terima kasih atas kerja kerasnya. Dalam waktu hanya 24 jam lebih sedikit kita sudah melangkah sangat jauh,” katanya.

NTT Diharapkan Pulih Dan Lebih Tangguh

Pemerintah berharap NTT dapat segera melewati masa tanggap darurat dan memasuki tahap pemulihan.

Pratikno menegaskan pemulihan tidak semata-mata bertujuan mengembalikan kondisi wilayah seperti sebelum bencana, tetapi juga menjadi momentum membangun daerah yang lebih tangguh menghadapi bencana di masa mendatang.

Baca Juga: Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Sekitar 2000 Warga Terpaksa Mengungsi

“Jadi semoga NTT segera recover. Duka kita yang mendalam kepada para korban,” kata Pratikno.

“Bencana membuat daerah menjadi lebih baik itu harapan kita. Kita tidak ingin hanya merecover kembali keadaan semula, tapi kita manfaatkan momentum untuk membangun lebih baik,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andi Fendy

Sumber: Rilis Bakom RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X