Mediaraya.id - Dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu program strategis pemerintah berujung Dadan Hindayana Ditahan akhirnya memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dan langsung menahannya bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran MBG, mulai dari pengadaan motor listrik hingga berbagai perlengkapan pendukung yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat.
Viral Motor Listrik BGN Jadi Awal Sorotan
Perjalanan kasus ini bermula pada April 2026 ketika video berisi deretan motor listrik berlogo BGN ramai beredar di media sosial.
Dalam video tersebut disebutkan terdapat sekitar 70.000 unit motor listrik yang disiapkan untuk wilayah Jawa Barat.
Saat itu, Dadan Hindayana membantah informasi tersebut dan menyebut angka yang beredar sebagai hoaks.
Menurut Dadan, realisasi pengadaan hanya mencapai 21.801 unit dari total 25.000 unit yang direncanakan menggunakan anggaran tahun 2025.
Ia juga menjelaskan motor-motor tersebut belum didistribusikan karena masih menjalani proses pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, 8 April 2026 lalu.
Kala itu, motor listrik diklaim sebagai kendaraan operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama untuk menjangkau wilayah yang sulit diakses kendaraan biasa.
Kejagung Temukan Dugaan Mark Up Dan Vendor Bermasalah
Namun dua bulan setelah polemik tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menemukan fakta berbeda.
Nilai pengadaan 21.801 unit motor listrik diketahui mencapai sekitar Rp1,035 triliun.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menduga terjadi intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan anggaran dan pelaksanaan proyek.
Tak hanya itu, proyek pengadaan disebut diberikan kepada PT YAT yang dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor.
"Telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, Kamis, 4 Juni 2026.
Penyidik menduga para tersangka menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Dari sinilah dugaan penggelembungan harga atau mark up muncul dalam sejumlah proyek pengadaan.
Pengadaan Sepatu, Tablet, Dan TV Ikut Disorot
Temuan Kejagung tidak berhenti pada pengadaan motor listrik.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan.
Selain itu terdapat 31.994 unit tablet yang diduga mengalami penggelembungan harga.
Yang paling mengundang pertanyaan adalah pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menilai barang tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis.
Serangkaian pengadaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam berkas perkara yang tengah didalami penyidik.
Dugaan Yayasan Terafiliasi Raup Insentif Miliaran Rupiah
Selain proyek pengadaan barang, Kejagung juga mengungkap dugaan adanya yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Yayasan-yayasan tersebut diduga ditunjuk sebagai Mitra SPPG dan menerima insentif dalam jumlah sangat besar.
Bahkan, Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program yang sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Bagi publik, kasus ini bukan sekadar perkara administrasi anggaran.
Di balik angka-angka triliunan rupiah tersebut, terdapat harapan jutaan penerima manfaat program MBG yang seharusnya memperoleh layanan secara optimal.
Penahanan Jadi Titik Balik Pengusutan Kasus
Kini Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung resmi ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi upaya penegakan hukum di sektor pelayanan publik.
Publik kini menanti sejauh mana pengusutan dilakukan untuk mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.***