• Selasa, 18 Agustus 2026

BREAKING NEWS! Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Rabu, 3 Juni 2026 | 19:07 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana kenakan Rompi oranye dan resmi ditahan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana kenakan Rompi oranye dan resmi ditahan

Mediaraya.id - Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dalam perkara yang tengah diusut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Momen penahanan itu menjadi sorotan publik ketika Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung di Jakarta Selatan sekitar pukul 17.12 WIB.

Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda yang identik dengan tahanan Kejagung.

Penahanan tersebut menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang menyeret nama mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) itu.

Hingga kini, Kejagung masih mendalami berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan berlangsung.

Dadan Hindayana Keluar Mengenakan Rompi Tahanan

Suasana di sekitar Gedung Jampidsus tampak ramai sejak sore hari.

Sejumlah awak media telah menunggu perkembangan pemeriksaan yang dijalani mantan Kepala BGN tersebut.

Ketika Dadan keluar dari gedung pemeriksaan, perhatian langsung tertuju pada rompi tahanan berwarna pink yang dikenakannya.

Momen itu menjadi penegasan bahwa status hukumnya telah meningkat hingga berujung pada penahanan.

Namun demikian, Dadan tidak memberikan pernyataan kepada wartawan yang telah menunggu sejak siang.

Ia langsung diarahkan menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan petugas.

Kejagung Belum Ungkap Konstruksi Perkara

Meski penahanan telah dilakukan, Kejaksaan Agung hingga saat ini belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Dadan Hindayana.

Penyidik juga belum menyampaikan pasal-pasal yang disangkakan maupun dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penahanan tersebut.

Kondisi ini membuat berbagai pihak masih menunggu penjelasan resmi dari institusi penegak hukum.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

X