"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dan pemberitaan yang disampaikan. Saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai hasil pemeriksaan," jelasnya.
Polres Bulukumba memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Bripda AS masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa dalam dugaan perkara tersebut.
Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry Masih di Mesir, Bareskrim Ungkap Kendala Pemulangannya ke Indonesia
Propam Polres Bulukumba masih melakukan pendalaman sebelum menentukan langkah dan sanksi lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.***