Ia selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Baca Juga: Sukses Kawal Paskibraka HUT ke-81 RI, Kapolres Bulukumba Beri Apresiasi kepada 5 Personel
Bripda AS Ditahan Untuk Kepentingan Pemeriksaan
Iptu Andi Panangrangi mengatakan, Bripda AS saat ini berada dalam pengawasan Propam Polres Bulukumba dan akan menjalani penahanan selama tujuh hari untuk kepentingan pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut mencakup dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Propam juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap Bripda AS.
Baca Juga: BPIH 2027 Naik Rp19 Juta, Tapi Jemaah Haji Cuma Bayar Rp42,9 Juta
"Untuk pemeriksaan kejiwaan, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan menunjukkan sikap yang dinilai tidak lazim," ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk memperoleh gambaran kondisi Bripda AS secara objektif dan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara.
Propam Pastikan Penanganan Berjalan Profesional
Baca Juga: Sumbar Siapkan 5 Ton Rendang untuk Korban Gempa NTT, 700 Kg Sudah Diterbangkan
Propam Polres Bulukumba menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda AS.
"Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini prosesnya masih berjalan dan Propam masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," tegas Iptu Andi Panangrangi.
Ia juga mengapresiasi informasi dan pemberitaan yang disampaikan masyarakat maupun media terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Muktamar ke-35 NU Tinggal Sepekan, Venue Pembukaan di Jombang Disiapkan untuk 5.000 Orang