MEDIARAYA.ID - Propam Polres Bulukumba mengamankan seorang anggota Polri berinisial Bripda AS, personel Satuan Samapta Polres Bulukumba, setelah dilaporkan terkait dugaan percobaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial NA (26), warga Kecamatan Ujung Bulu.
Bripda AS diamankan di ruang Propam Polres Bulukumba pada Kamis, 20 Agustus 2026, untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman atas laporan tersebut.
Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Andi Panangrangi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Bripda AS menghubungi NA melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 08.00 Wita.
Baca Juga: Polres Bulukumba Gelar Binrohtal, Personel Diajak Perkuat Iman dan Berbakti kepada Orang Tua
Keduanya diketahui sebelumnya berkenalan melalui media sosial TikTok.
Sekitar pukul 11.00 Wita, Bripda AS kemudian mendatangi rumah kos NA.
Setibanya di lokasi, Bripda AS sempat masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Baca Juga: Prabowo Undang Petugas HUT ke-81 RI ke Hambalang, Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
Setelah itu, ia kemudian berbaring di atas kasur yang berada di dalam kamar.
Saat NA hendak berangkat kerja dan berdiri di dekat pintu untuk mengambil kunci sepeda motor, Bripda AS diduga menarik NA masuk kembali ke dalam kamar.
Menurut keterangan Propam, Bripda AS kemudian menutup pintu dan mendorong NA ke arah belakang pintu hingga terjadi tarik-menarik antara keduanya.
Baca Juga: Paulina Pobi, Nenek 84 Tahun Selamat Setelah 4 Hari Tertimbun Reruntuhan Gempa NTT
"Tindakan tersebut membuat korban curiga dan kemudian berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar," jelas Iptu Andi Panangrangi.
Setelah kejadian tersebut, Bripda AS diamankan oleh Propam Polres Bulukumba.