• Rabu, 19 Agustus 2026

42 Mahasiswa STAI Al Bayan Makassar Jalani Munaqasyah, Kopertais: Layak Beralih Jadi Institut

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:41 WIB
Ujian munaqasyah 42 mahasiswa STAI Al Bayan Makassar yang melibatkan Tim Kopertais Wilayah VII Sulampapua. (1st)
Ujian munaqasyah 42 mahasiswa STAI Al Bayan Makassar yang melibatkan Tim Kopertais Wilayah VII Sulampapua. (1st)

Kopertais Soroti Perkembangan STAI Al Bayan

Sekretaris Kopertais Wilayah VII Sulampapua, Dr. H. Nur Taufik Sanusi Baco, M.Ag., turut memberikan apresiasi terhadap perkembangan STAI Al Bayan.

Baca Juga: Tak Cuma Datang ke Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Bulukumpa Jalan Kaki Temui Petani Porang di Kebun

Ia menilai, dari sisi pemenuhan syarat operasional dan kelembagaan, STAI Al Bayan sudah sangat layak untuk diproyeksikan dan direncanakan beralih status menjadi institut.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan ujian munaqasyah yang turut dihadiri langsung oleh jajaran Kopertais Wilayah VII Sulampapua.

Kehadiran Kopertais juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pendidikan tinggi keagamaan Islam berjalan sesuai standar mutu yang ditetapkan.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Uji Penetapan Tersangka TPPU

Identitas Keislaman Sarjana Harus Tetap Kuat

Dalam kesempatan tersebut, Nur Taufik juga menjelaskan mengenai perkembangan nomenklatur gelar akademik pada perguruan tinggi keagamaan Islam.

Ia menyampaikan bahwa sejak 2021, nomenklatur gelar akademik telah disetarakan dengan menghilangkan embel-embel huruf “I” atau Islam dalam penulisan gelar sarjana.

Namun, menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut tidak berarti mengurangi identitas keislaman para lulusan perguruan tinggi keagamaan Islam.

Baca Juga: Fathinah Qauliyah Mahfud Bacakan Teks Proklamasi HUT ke-81 RI di Gantarang

Sebaliknya, identitas tersebut harus tercermin melalui kompetensi keilmuan sekaligus kemampuan keagamaan yang dimiliki para alumni.

“Pertama, penguatan identitas sarjana Islam dilakukan dengan memastikan bahwa penelitian skripsi yang disusun menjadikan Al-Qur'an dan Hadis sebagai fondasi utama.

Kedua, sarjana Islam wajib hukumnya bisa membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar,” terang Nur Taufik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X