• Selasa, 18 Agustus 2026

BSU Rp600000 Oktober Masih Dinanti, Kapan Cair Dan Siapa Yang Berhak Dapat?

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 11:14 WIB
BSU Rp600.000 Oktober 2025 belum cair karena masih menunggu jadwal resmi dari pemerintah.
BSU Rp600.000 Oktober 2025 belum cair karena masih menunggu jadwal resmi dari pemerintah.

Mediaraya.id - Pekerja di seluruh Indonesia masih menantikan kepastian pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 pada bulan Oktober 2025.

Meski pemerintah telah memberi sinyal positif terkait pencairan bantuan tersebut, hingga kini jadwal resmi belum diumumkan.

Penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025.

Namun, hingga pertengahan September, belum ada kepastian mengenai pencairan berikutnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta menekan risiko PHK massal di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli dalam kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9/2025).

Mengapa BSU Rp600.000 Oktober 2025 Belum Cair?

Pemerintah menegaskan bahwa alasan utama BSU Oktober 2025 belum cair adalah karena jadwal resmi pencairan masih menunggu informasi final.

Oleh karena itu, pekerja diminta terus memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjebak informasi hoaks.

Syarat Penerima BSU Rp600.000

Jika merujuk pada mekanisme sebelumnya, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:

1. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Merupakan pekerja/buruh penerima upah.

3. Data pekerja telah didaftarkan oleh pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

4. Khusus pekerja asing (WNA), minimal telah bekerja 6 bulan di Indonesia dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

Pihak perusahaan wajib melakukan pendaftaran pekerja melalui kanal fisik maupun digital yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah terdaftar, perusahaan harus melaporkan jumlah pekerja dan besaran upah yang diterima untuk memvalidasi kepesertaan.

Pemerintah mengingatkan agar masyarakat hanya mempercayai informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, pekerja tidak mudah termakan isu pencairan yang belum tentu benar.

Program BSU Rp600.000 sendiri diharapkan menjadi bantalan ekonomi penting bagi pekerja yang terdampak situasi ekonomi global dan nasional.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

X