Putu mengatakan, informasi tersebut kemudian dicek oleh komunitas umat Islam bersama pihak kepolisian dan perangkat lingkungan setempat.
Baca Juga: Fahira Amira Klarifikasi Konten Diagnosis Usus Buntu, Nalar Rawat Minta Penjelasan Terbuka
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa orang yang dimaksud memang pernah tinggal di lokasi tersebut.
Namun, yang bersangkutan sudah tidak menempati rumah itu selama beberapa bulan.
Rumah Sudah Kosong Selama 2-3 Bulan
Polisi memastikan pengecekan dilakukan bersama ketua lingkungan, Kapolsek, serta tim dari Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Jelang HUT Ke-81 RI, TNI-Polri Dan Warga Gotong Royong Bersihkan TMP Taccorong Bulukumba
Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa orang yang dikaitkan dengan kontroversi itu sudah tidak berdomisili di rumah tersebut sekitar dua hingga tiga bulan.
“Betul, sudah (tidak tinggal di situ) sekitar 2 atau 3 bulan,” ujar Putu.
Putu menegaskan, berdasarkan pengecekan yang disaksikan perangkat lingkungan, keberadaan orang tersebut hingga Selasa malam tidak berada di Kota Bekasi.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Pabrik Bingkai Di Duren Sawit, 25 Mobil Damkar Dikerahkan
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri terhadap rumah maupun orang yang dikaitkan dengan kasus tersebut.
Dugaan Penistaan Agama Masih Dalam Proses Hukum
Kontroversi tantangan hafalan Al-Qur’an dalam promosi miras tersebut kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Baca Juga: PKKMB FKM Undip 2026 Perkenalkan Layanan Akademik Digital Dan GENTAYU