• Kamis, 20 Agustus 2026

Bripda AS Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan, Propam Polres Bulukumba Ungkap Alasannya

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:30 WIB
(Ilustrasi) Bripda AS, personel Sat Samapta Polres Bulukumba, diamankan Propam terkait dugaan percobaan pelecehan seksual. (1st)
(Ilustrasi) Bripda AS, personel Sat Samapta Polres Bulukumba, diamankan Propam terkait dugaan percobaan pelecehan seksual. (1st)

Propam tidak hanya mendalami dugaan pelanggaran kode etik, tetapi juga dugaan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selama proses pemeriksaan, Bripda AS juga diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan, klarifikasi, maupun pembelaan sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Undang Petugas HUT ke-81 RI ke Hambalang, Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih

Berawal Dari Pertemuan Di Rumah Kos

Perkara tersebut bermula ketika Bripda AS menghubungi perempuan berinisial NA (26), warga Kecamatan Ujung Bulu, melalui WhatsApp sekitar pukul 08.00 Wita.

Keduanya disebut sebelumnya berkenalan melalui media sosial TikTok.

Sekitar pukul 11.00 Wita, Bripda AS kemudian mendatangi rumah kos NA.

Baca Juga: Paulina Pobi, Nenek 84 Tahun Selamat Setelah 4 Hari Tertimbun Reruntuhan Gempa NTT

Berdasarkan keterangan Propam, Bripda AS diduga menarik NA masuk kembali ke dalam kamar ketika perempuan tersebut hendak berangkat kerja.

Pintu kamar kemudian ditutup dan terjadi tarik-menarik antara keduanya.

NA kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Baca Juga: Sukses Kawal Paskibraka HUT ke-81 RI, Kapolres Bulukumba Beri Apresiasi kepada 5 Personel

Setelah kejadian tersebut, Bripda AS diamankan Propam Polres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Propam Belum Menentukan Sanksi

Iptu Andi Panangrangi menegaskan, sanksi terhadap Bripda AS belum ditentukan karena proses pemeriksaan masih berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X