• Selasa, 18 Agustus 2026

Kabar Baik! RSUD Bulukumba Kini Punya Cathlab, Pasien Jantung Tak Perlu Lagi Dirujuk

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Minggu, 26 Juli 2026 | 07:02 WIB
RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja menghadirkan fasilitas Cathlab guna meningkatkan layanan penanganan penyakit jantung bagi masyarakat Bulukumba.
RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja menghadirkan fasilitas Cathlab guna meningkatkan layanan penanganan penyakit jantung bagi masyarakat Bulukumba.

Mediaraya.id - RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja terus memperkuat kualitas pelayanan kesehatan dengan menghadirkan fasilitas Catheterization Laboratory (Cathlab).

Kehadiran teknologi medis modern ini menjadi langkah strategis rumah sakit dalam meningkatkan layanan penanganan penyakit jantung dan pembuluh darah bagi masyarakat.

Cathlab merupakan fasilitas medis yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan diagnostik sekaligus tindakan intervensi pada pasien dengan gangguan jantung maupun pembuluh darah.

Dengan adanya layanan ini, proses penanganan pasien dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan sesuai standar pelayanan medis.

Keberadaan Cathlab di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja memberikan manfaat besar bagi masyarakat Bulukumba dan sekitarnya.

Pasien yang membutuhkan pemeriksaan atau tindakan intervensi jantung kini memiliki akses layanan yang lebih dekat, sehingga dalam sejumlah kondisi tertentu tidak lagi harus dirujuk ke rumah sakit di luar daerah.

Selain mempercepat penanganan kasus-kasus kardiovaskular, fasilitas ini juga diharapkan dapat meningkatkan peluang keberhasilan terapi melalui pelayanan yang lebih responsif dan efisien.

Pengadaan Cathlab merupakan bagian dari komitmen rumah sakit untuk terus meningkatkan mutu layanan kesehatan.

Hadirnya Cathlab menjadi salah satu wujud pengembangan layanan kesehatan modern di Kabupaten Bulukumba.

Inovasi ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan spesialis jantung yang berkualitas sekaligus mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

X