Mediaraya.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang melalui edukasi kepada kalangan mahasiswa.
Pada Selasa, 7 Juli 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba menggelar sosialisasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di STIKES Panrita Husada Bulukumba.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA tersebut diikuti puluhan mahasiswa dan mahasiswi di ruang kelas kampus.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, S.IP., bersama personel Unit PPA sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, IPDA Rosmina menjelaskan secara komprehensif mengenai berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang, termasuk modus operandi yang sering terjadi di tengah masyarakat, faktor penyebab, hingga ancaman pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bagi para pelaku.
"Kami ingin memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para mahasiswa mengenai bentuk-bentuk TPKS dan TPPO sehingga mereka mampu mengenali, mencegah, serta menghindari potensi terjadinya tindak pidana tersebut," ujar IPDA Rosmina.
Ia menegaskan, edukasi kepada generasi muda menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan sejak dini terhadap berbagai bentuk kekerasan, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.
Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan ini juga bertujuan mendorong masyarakat, khususnya mahasiswa, agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Langkah tersebut dinilai penting agar korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung mengenai langkah-langkah pencegahan, mekanisme pelaporan, serta peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan maupun perdagangan orang.
Melalui sosialisasi ini, para mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi di lingkungan kampus, keluarga, dan masyarakat dengan menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya pencegahan kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak, serta bahaya tindak pidana perdagangan orang.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat sebagai langkah menciptakan lingkungan yang aman, melindungi perempuan dan anak, serta menekan terjadinya kasus TPKS dan TPPO di wilayah Kabupaten Bulukumba," tutup IPDA Rosmina.***