• Selasa, 18 Agustus 2026

Tak Perlu Antre Di Kota, DPMPTSP Bulukumba Dekatkan Layanan Perizinan Hingga Kecamatan

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Jumat, 3 Juli 2026 | 18:02 WIB
DPMPTSP Kabupaten Bulukumba menggelar coaching clinic bagi tenaga pendamping layanan perizinan berusaha di 10 kecamatan.
DPMPTSP Kabupaten Bulukumba menggelar coaching clinic bagi tenaga pendamping layanan perizinan berusaha di 10 kecamatan.

Mediaraya.id - Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus memperkuat kemudahan layanan publik dengan mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah membentuk Tenaga Pendamping Layanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di 10 kecamatan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengurus legalitas usaha secara lebih mudah, cepat, dan gratis.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses pelayanan perizinan berbasis risiko hingga ke tingkat kecamatan, sekaligus mendukung percepatan pertumbuhan UMKM dan peningkatan investasi daerah.

Program diawali dengan rapat koordinasi bersama seluruh camat pada 30 Juni 2026 guna membangun komitmen bersama dalam menghadirkan layanan perizinan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, DPMPTSP menggelar Coaching Clinic bagi aparatur kecamatan yang akan menjalankan tugas sebagai tenaga pendamping perizinan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Supratman Jaya Atmaja, mengatakan pelayanan perizinan merupakan salah satu indikator utama kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) telah menyederhanakan proses perizinan agar lebih cepat, mudah, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Namun di lapangan, masih banyak pelaku UMKM yang menghadapi kendala dalam memahami prosedur maupun penggunaan aplikasi OSS.

"Melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan memahami prosedur dan penggunaan aplikasi OSS. Karena itu, kami membentuk tenaga pendamping di kecamatan agar layanan semakin dekat dan mudah diakses masyarakat," ujar Supratman.

Sementara itu, Coaching Clinic dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Andi Eliz Indayani.

Ia menegaskan para tenaga pendamping diharapkan mampu menjadi fasilitator yang profesional, responsif, dan siap memberikan pendampingan kepada masyarakat setelah kembali ke wilayah tugas masing-masing.

Ia juga memastikan seluruh layanan pendampingan pengurusan perizinan berusaha di kantor kecamatan tidak dipungut biaya.

"Pelaku usaha di 10 kecamatan tidak usah jauh-jauh datang ke kota untuk mengurus izin usaha. Cukup datang ke kantor kecamatan saja," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan mengenai kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, praktik penggunaan aplikasi OSS, teknik pendampingan kepada masyarakat, hingga mekanisme koordinasi antara pemerintah kecamatan dengan DPMPTSP.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Sufirman, menjelaskan materi tersebut disusun agar tenaga pendamping mampu memberikan pelayanan yang seragam, tepat, dan sesuai regulasi.

DPMPTSP berharap kehadiran tenaga pendamping di 10 kecamatan mampu meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi, memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah, memperkuat iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bulukumba.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

X