Mediaraya.id - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Bulukumba kembali mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba Tahun 2025-2045.
Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Senin (29/6/2026), sebagai bagian dari upaya menuntaskan regulasi strategis yang akan menjadi arah pembangunan daerah selama dua dekade mendatang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II, Dr. Supriadi, didampingi Wakil Ketua Pansus Kaspul BJ serta anggota Pansus, yakni Andi Narni Nurintan, Ir. Andi Erlina Halmin, Hj. Nuraidah, dan H. Muhdar Reha. Turut hadir pula Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, yang mengikuti jalannya pembahasan.
Untuk memastikan substansi Ranperda disusun secara komprehensif, Pansus II menghadirkan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi dan Penataan Ruang beserta pejabat fungsional, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bulukumba.
Ketua Pansus, Dr. Supriadi, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda RTRW diharapkan dapat segera dirampungkan melalui sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
Menurutnya, dokumen RTRW merupakan regulasi fundamental yang akan menjadi acuan dalam pengelolaan ruang dan arah pembangunan daerah hingga tahun 2045.
"Ranperda ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Bulukumba," ujar Dr. Supriadi.
Ia menambahkan, penyusunan RTRW tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, kepastian investasi, perlindungan kawasan strategis, serta kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Melalui pembahasan yang mendalam bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan, DPRD Bulukumba berupaya memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah di masa depan.
Pansus II DPRD Bulukumba memastikan pembahasan Ranperda RTRW Tahun 2025–2045 akan terus dilanjutkan hingga seluruh substansi yang menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba memperoleh kesepakatan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kehadiran regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan Bulukumba yang tertata, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.***