Mediaraya.id - Duka masih menyelimuti keluarga Elmi Febrianti (17), siswi asal Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang, yang meninggal dunia setelah terjatuh ke laut dan terseret ombak di kawasan wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Minggu (7/6/2026).
Namun di balik peristiwa tragis itu, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah sistem keselamatan, legalitas pengelolaan, dan pengawasan destinasi wisata tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya?
Insiden maut Apparalang yang merenggut nyawa remaja tersebut kini berkembang menjadi sorotan publik.
Tidak sedikit pihak yang menilai tragedi itu tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan semata, melainkan momentum untuk mengaudit tata kelola salah satu destinasi wisata paling populer di Kabupaten Bulukumba.
Sorotan semakin menguat setelah muncul pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina Andi Muri, yang menyebut kawasan wisata Apparalang selama ini dikelola tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Pihak yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena tidak memiliki izin, maka retribusi yang dipungut dinilai sebagai pungutan liar,” ujar Hamrina di salah satu media beberapa waktu lalu.
Tragedi Apparalang Buka Pertanyaan Lama
Pernyataan tersebut memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk A. Adrian, Kader GMNI Makassar sekaligus putra daerah Bulukumba.
Menurut Adrian, apabila benar destinasi wisata Apparalang beroperasi tanpa izin resmi, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai bagaimana kawasan tersebut dapat berkembang selama hampir satu dekade.
Apparalang bukan destinasi baru. Selama bertahun-tahun kawasan tebing laut yang eksotis itu menjadi ikon wisata Bulukumba dan dikunjungi ribuan wisatawan dari berbagai daerah.
Fasilitas wisata dibangun, aktivitas ekonomi tumbuh, dan promosi destinasi terus berlangsung.
Karena itu, Adrian menilai persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pengelola semata.
“Persoalan ini tidak hanya menyangkut pengelola. Aktivitas wisata yang berlangsung bertahun-tahun tentu tidak dapat dilepaskan dari fungsi pengawasan pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Legalitas Wisata Apparalang Jadi Sorotan
Menurut Adrian, evaluasi pasca-tragedi harus menyentuh akar persoalan, termasuk legalitas operasional kawasan wisata Apparalang.
Ia mempertanyakan bagaimana sebuah objek wisata yang disebut tidak memiliki izin resmi dapat beroperasi dalam jangka waktu lama tanpa adanya penyelesaian administratif yang jelas.
Lebih jauh, ia mendorong keterbukaan informasi terkait yayasan yang disebut sebagai pengelola kawasan tersebut.
Informasi mengenai badan hukum, dasar penguasaan lahan, izin operasional, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dinilai penting untuk diketahui publik.
Dalam pandangannya, transparansi menjadi kunci untuk menghindari spekulasi dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sektor pariwisata daerah.
Sistem Keselamatan Pengunjung Dipertanyakan
Selain aspek legalitas, tragedi Apparalang juga memunculkan perhatian serius terhadap standar keselamatan wisata.
Kawasan Apparalang dikenal memiliki tebing curam yang langsung berbatasan dengan laut lepas.
Keindahan panorama alamnya memang menjadi daya tarik utama, tetapi pada saat yang sama menyimpan risiko yang tidak kecil bagi pengunjung.
Adrian menegaskan setiap destinasi wisata wajib memiliki sistem mitigasi risiko yang memadai.
Mulai dari rambu peringatan, petugas pengawasan di titik rawan, prosedur tanggap darurat, hingga edukasi keselamatan bagi wisatawan.
Kehadiran sistem tersebut menjadi penting karena keselamatan pengunjung merupakan tanggung jawab yang tidak bisa dinegosiasikan dalam pengelolaan destinasi wisata.
Pemerintah Desa Ara Diminta Memberikan Penjelasan
Sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Desa Ara yang hingga kini dinilai belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik legalitas kawasan wisata tersebut.
Menurut Adrian, masyarakat berhak mengetahui posisi pemerintah desa terhadap keberadaan objek wisata yang disebut beroperasi tanpa izin di wilayah administrasinya.
“Belum adanya tanggapan dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan wisata yang disebut tidak memiliki izin dan telah beroperasi selama kurang lebih satu dekade di wilayah administrasinya menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan kepada publik,” katanya.
Bagi banyak warga, pertanyaan yang muncul bukan hanya tentang bagaimana tragedi itu terjadi, melainkan mengapa persoalan legalitas dan pengawasan baru menjadi perhatian serius setelah jatuh korban jiwa.
Momentum Evaluasi Menyeluruh
Tragedi Apparalang telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Bulukumba.
Namun lebih dari itu, peristiwa ini membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola pariwisata daerah secara menyeluruh.
Pemerintah, pengelola, dan seluruh pemangku kepentingan dituntut memberikan penjelasan yang transparan mengenai status hukum kawasan, sistem keselamatan yang diterapkan, serta bentuk pengawasan yang selama ini berjalan.
Di tengah berkembangnya industri pariwisata Bulukumba, tragedi ini menjadi pengingat bahwa keindahan destinasi wisata harus berjalan beriringan dengan aspek keselamatan, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan. Publik kini menunggu langkah konkret agar insiden serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.***