• Selasa, 18 Agustus 2026

RSUD Bulukumba Bantah Isu Temuan Rp10 Miliar

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Selasa, 26 Mei 2026 | 21:37 WIB
Pihak rumah sakit memberikan klarifikasi terkait isu dugaan temuan kerugian negara Rp10 miliar dan menegaskan tidak ada temuan sebagaimana yang beredar.
Pihak rumah sakit memberikan klarifikasi terkait isu dugaan temuan kerugian negara Rp10 miliar dan menegaskan tidak ada temuan sebagaimana yang beredar.

Mediaraya.id - Kabupaten Bulukumba kembali diramaikan polemik soal dugaan temuan Rp10 miliar di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja.

Namun pihak rumah sakit langsung membantah keras informasi tersebut dan menegaskan tidak ada temuan kerugian negara sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Klarifikasi itu disampaikan Humas RSUD, Andi Ayatullah, saat dihubungi wartawan.

Ia menyebut narasi mengenai adanya kerugian negara sebesar Rp10 miliar tidak sesuai fakta hasil pemeriksaan resmi.

“Perlu kami sampaikan bahwa informasi yang menyebut adanya temuan kerugian negara sebesar Rp10 miliar adalah tidak benar dan sangat mengada-ngada. Tidak terdapat temuan kerugian negara sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan tersebut,” kata Andi Ayatullah, Selasa, 26 Mei 2026.

Pernyataan itu muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola keuangan rumah sakit daerah, khususnya setelah beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan penyimpangan remunerasi tenaga medis.

Klarifikasi RSUD Bulukumba Soal Temuan BPK

Pihak RSUD menegaskan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tidak pernah menyebut adanya kerugian negara maupun rekomendasi pengembalian dana miliaran rupiah.

Menurut Andi Ayatullah, rekomendasi BPK lebih menitikberatkan pada pembenahan regulasi dan tata kelola remunerasi tenaga medis agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BPK merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati terkait pemberian remunerasi tenaga medis.

Langkah itu dinilai penting agar kebijakan pembayaran jasa medis memiliki dasar hukum yang lebih kuat serta selaras dengan aturan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, rumah sakit juga diminta membentuk tim penyusun remunerasi.

Tim tersebut nantinya bertugas menyusun formula dan dasar penetapan besaran remunerasi tenaga medis secara lebih akuntabel.

“Tidak ada rekomendasi tindak lanjut berupa pengembalian kerugian negara sebagaimana yang dinarasikan sebelumnya,” tegasnya.

Isu Dokter Diminta Kembalikan Rp50 Juta Disebut Tidak Benar

Di tengah polemik yang berkembang, muncul pula informasi bahwa sejumlah dokter disebut diminta mengembalikan dana hingga Rp50 juta per orang.

Informasi itu langsung dibantah pihak rumah sakit.

RSUD menilai kabar tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan tenaga kesehatan maupun masyarakat umum.

Suasana di internal rumah sakit, menurut sejumlah sumber, tetap berjalan normal.

Aktivitas pelayanan pasien di RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja juga tidak terganggu meski isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Pihak rumah sakit mempertanyakan sumber informasi yang pertama kali menyebarkan kabar dugaan kerugian negara tersebut.

Mereka menilai informasi itu prematur karena tidak didukung identitas maupun kapasitas sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga informasi yang disampaikan dianggap prematur dan sulit dipertanggungjawabkan secara objektif,” ujar Andi Ayatullah.

RSUD Imbau Publik Utamakan Verifikasi

Menutup klarifikasinya, pihak RSUD mengimbau masyarakat dan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi ke ruang publik.

“Kami mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik serta mengedepankan prinsip verifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pinta Andi Ayatullah.

Klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit menjadi penegasan bahwa rekomendasi BPK lebih mengarah pada pembenahan tata kelola, bukan temuan kerugian negara seperti yang beredar luas sebelumnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

X