• Selasa, 18 Agustus 2026

Kejari Sambangi DPRD Bulukumba, Penguatan Koordinasi Kelembagaan Dibahas

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Jumat, 23 Januari 2026 | 15:23 WIB
Pimpinan DPRD Bulukumba saat menerima kunjungan silaturahmi Kejaksaan Negeri Bulukumba, Jumat (23/1/2026).
Pimpinan DPRD Bulukumba saat menerima kunjungan silaturahmi Kejaksaan Negeri Bulukumba, Jumat (23/1/2026).

Mediaraya.id - Pimpinan DPRD Bulukumba menerima kunjungan Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam agenda silaturahmi kelembagaan.

Kunjungan Kejari Bulukumba tersebut diterima langsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Bulukumba pada Jumat (23/1/2026).

Pertemuan DPRD Bulukumba dan Kejari Bulukumba tersebut difokuskan pada penguatan koordinasi antar lembaga.

Penerimaan kunjungan Kejari Bulukumba dilakukan oleh pimpinan DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, S.E., dan Syahruni Haris, S.Sos., M.I.Kom.

Agenda silaturahmi DPRD Bulukumba tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun komunikasi kelembagaan yang berkelanjutan.

Kunjungan Kejari Bulukumba dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, S.H., M.H.

Kejari Bulukumba turut didampingi Kasi Intel Muhammad Yusran Setiawan, S.H., Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Refah Kurniawan, S.H., M.H., serta jaksa fungsional.

Kunjungan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kerja antar lembaga serta memperkuat sinergi dan kolaborasi demi mewujudkan Kabupaten Bulukumba yang maju, aman, dan kondusif.

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Pertemuan DPRD Bulukumba dan Kejari Bulukumba diharapkan menjadi fondasi hubungan kelembagaan yang solid.

Dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel ditegaskan sebagai fokus bersama kedua institusi.

Komitmen Komunikasi Antar Lembaga

Komitmen DPRD Bulukumba untuk membuka ruang komunikasi dengan lembaga penegak hukum kembali ditegaskan.

Dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berintegritas terus didorong melalui dialog dan koordinasi lintas institusi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

X