• Selasa, 18 Agustus 2026

Pansus II DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan RTRW, Penataan Ruang Diperkuat

Photo Author
Andi Fendy, Mediaraya.id
- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:26 WIB
Pansus II DPRD Bulukumba menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bulukumba 2025–2045 di Ruang Rapat Komisi II DPRD.
Pansus II DPRD Bulukumba menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bulukumba 2025–2045 di Ruang Rapat Komisi II DPRD.

Mediaraya.id - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bulukumba 2025–2045.

Pembahasan Ranperda RTRW Bulukumba tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bulukumba, Selasa (20/1/2026).

Rapat pembahasan Ranperda RTRW Bulukumba dipimpin Ketua Pansus II DPRD Bulukumba, Dr. Supriadi dari Fraksi PKS, didampingi Wakil Ketua Pansus II Kaspul BJ.

Pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bulukumba difokuskan pada sejumlah bab dan pasal yang dianggap strategis dalam penataan ruang wilayah.

Hal tersebut terkait pengaturan tata ruang wilayah Kabupaten Bulukumba agar memiliki kepastian hukum

Unsur DPRD Dan Pemerintah Daerah Hadir

Rapat Ranperda RTRW Kabupaten Bulukumba dihadiri Anggota Pansus II DPRD Bulukumba, yakni Hj. Nuraidah, Andi Narni Nurintan, Juandy Tandean (Golkar), Efhi Wahyudi Masri, H. Muhdar Reha, serta Ir. Andi Erlina Halmin.

Dari unsur pemerintah daerah, rapat dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR, Bagian Hukum Setda.

Pembahasan Ranperda RTRW Dilanjutkan

Pembahasan Ranperda RTRW Bulukumba disebut sebagai lanjutan dari rapat sebelumnya yang telah membahas sejumlah ketentuan dasar penataan ruang wilayah.

Penajaman materi Ranperda RTRW dilakukan bersama perangkat daerah terkait.

Pansus II DPRD Bulukumba bersama pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk mengintensifkan pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Bulukumba 2025–2045 agar dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan kepastian hukum dalam penataan ruang daerah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Andi Fendy

Tags

Terkini

X