Besaran akhir BPIH dan Bipih akan ditentukan melalui proses pembahasan pemerintah bersama DPR RI dengan mempertimbangkan komponen biaya penyelenggaraan, kemampuan jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji serta kualitas pelayanan.
Sebagai pembanding, BPIH 2026 baru menjadi angka yang disepakati setelah pembahasan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
Dengan demikian, masyarakat calon jemaah haji sebaiknya tidak menjadikan angka Rp107,34 juta sebagai kewajiban pembayaran pribadi.
Baca Juga: BEM UI Klaim 24 Sopir Kopaja Diintimidasi Jelang Demo di Bundaran HI
Nominal yang menjadi beban langsung jemaah dalam usulan 2027 adalah Rp42,94 juta, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat BPKH.***