Besaran akhir BPIH dan Bipih akan ditentukan melalui proses pembahasan pemerintah bersama DPR RI dengan mempertimbangkan komponen biaya penyelenggaraan, kemampuan jemaah, keberlanjutan pengelolaan dana haji serta kualitas pelayanan.
Sebagai pembanding, BPIH 2026 baru menjadi angka yang disepakati setelah pembahasan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
Dengan demikian, masyarakat calon jemaah haji sebaiknya tidak menjadikan angka Rp107,34 juta sebagai kewajiban pembayaran pribadi.
Baca Juga: BEM UI Klaim 24 Sopir Kopaja Diintimidasi Jelang Demo di Bundaran HI
Nominal yang menjadi beban langsung jemaah dalam usulan 2027 adalah Rp42,94 juta, sedangkan sisanya berasal dari nilai manfaat BPKH.***
Artikel Terkait
Dua Hari Tak Masuk Kerja, Pria di Batang Ditemukan Meninggal di Rumah
Kapolres Bulukumba Turun Langsung Pantau Latihan Dalmas, 30 Personel Diuji Kesiapannya
Polwan Bentangkan Spanduk “Kami Siap Melayani”, Mahasiswa BEM UI Malah Roasting: “Udah Siap Belum?”
Komisi II DPRD Bulukumba Lanjutkan Pembahasan PPAS APBD 2027
Viral! Pria Tanpa Busana Serang Pemotor di Lenteng Agung, Dua Pengendara Jadi Korban
Kemenkes Bangun RS di Manggarai untuk Korban Gempa NTT, Kapasitas Ditargetkan 100 Tempat Tidur
Cek Kesehatan Gratis Bulukumba Diperkuat, Syahruni Haris Teken Komitmen Bersama
Syekh Ahmad Al Misry Masih di Mesir, Bareskrim Ungkap Kendala Pemulangannya ke Indonesia
Muktamar ke-35 NU Tinggal Sepekan, Venue Pembukaan di Jombang Disiapkan untuk 5.000 Orang
Sumbar Siapkan 5 Ton Rendang untuk Korban Gempa NTT, 700 Kg Sudah Diterbangkan