nasional

BPIH 2027 Naik Rp19 Juta, Tapi Jemaah Haji Cuma Bayar Rp42,9 Juta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:19 WIB
Kemenhaj mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172 per jemaah. (1st)

MEDIARAYA.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107.340.172 per jemaah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah.

Baca Juga: Sumbar Siapkan 5 Ton Rendang untuk Korban Gempa NTT, 700 Kg Sudah Diterbangkan

Data BPKH mencatat BPIH 2026 terdiri atas Bipih Rp54.193.806 dan nilai manfaat Rp33.215.559.

Bipih Jemaah Diusulkan Turun

Meski total BPIH meningkat, pemerintah justru mengusulkan penurunan porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.

Dalam skema yang diajukan untuk 2027, Bipih ditetapkan rata-rata Rp42.936.068 per jemaah, atau sekitar 40 persen dari total BPIH.

Baca Juga: Muktamar ke-35 NU Tinggal Sepekan, Venue Pembukaan di Jombang Disiapkan untuk 5.000 Orang

Sementara itu, sekitar 60 persen atau Rp64.404.103 per jemaah berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068, atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103 atau sebesar 60 persen,” ujar Irfan.

Dengan komposisi tersebut, beban pembayaran langsung jemaah secara nominal berkurang sekitar Rp11,26 juta dibandingkan rata-rata Bipih 2026 sebesar Rp54.193.806.

Baca Juga: Syekh Ahmad Al Misry Masih di Mesir, Bareskrim Ungkap Kendala Pemulangannya ke Indonesia

Komponen Biaya Yang Dibayar Jemaah

Halaman:

Tags

Terkini