nasional

Viral! Dokter ASN Dinonaktifkan Buntut Komentar Diduga Menghina Pasien BPJS

Jumat, 7 Agustus 2026 | 08:28 WIB
(Ilustrasi)

MEDIARAYA.ID - Seorang dokter aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, resmi dinonaktifkan sementara dari pelayanan kesehatan setelah diduga mengunggah komentar bernada menghina pasien peserta BPJS Kesehatan di media sosial.

Keputusan tersebut diambil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang untuk mempermudah proses pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh tenaga medis tersebut.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Izzah EL Maila, menegaskan bahwa dokter berinisial dr. Herdiana Ayu Saputri telah dinonaktifkan dari tugas pelayanan.

"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan untuk memberikan pelayanan kesehatan," kata Izzah, melansir detikNews, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Izzah, Dinkes telah memanggil dr. Herdiana guna memberikan klarifikasi terkait komentar yang viral di media sosial.

Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa akun media sosial yang digunakan untuk memberikan komentar tersebut memang merupakan akun miliknya.

"Yang bersangkutan sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara. Yang bersangkutan membenarkan bahwa itu merupakan akun media sosial miliknya," ujar Izzah.

Komentar Viral Picu Sorotan Publik

Kasus ini bermula setelah beredar tangkapan layar komentar yang diduga ditulis dr. Herdiana pada unggahan seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan.

Dalam komentar tersebut, dokter itu diduga menuliskan kalimat yang menyinggung pasien BPJS dengan menyebut pasien sebaiknya "masuk triase merah dulu" setelah mengeluhkan harus menunggu kamar perawatan hingga sekitar delapan jam.

Unggahan tersebut memicu kritik luas dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan empati dan profesionalisme tenaga kesehatan terhadap pasien yang sedang membutuhkan pelayanan medis.

Dinkes Lanjutkan Pemeriksaan Disiplin ASN

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal.

Langkah itu diambil agar investigasi dapat berlangsung secara objektif tanpa mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Kita nonaktifkan karena akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Yang bersangkutan merupakan ASN yang bertugas sebagai dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," jelas Izzah.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah administratif maupun sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Profesionalisme Tenaga Kesehatan Jadi Sorotan

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya etika penggunaan media sosial bagi tenaga kesehatan.

Selain dituntut memberikan pelayanan medis yang profesional, tenaga kesehatan juga diharapkan menjaga komunikasi yang menghormati martabat pasien, baik dalam interaksi langsung maupun di ruang digital.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap dr. Herdiana masih berlangsung.

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang belum menyampaikan keputusan akhir terkait sanksi yang akan dijatuhkan.***

Tags

Terkini