nasional

Kode 'Vokalis' Hingga 'Gitaris' Terungkap, KPK Bongkar Modus Aliran Uang Silmy Karim Cs

Kamis, 4 Juni 2026 | 20:00 WIB
KPK menahan Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mediaraya.id - Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidik mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pengusutan kasus tersebut, KPK menemukan penggunaan kode-kode unik seperti "vokalis", "gitaris", hingga "backing vokal" untuk menyamarkan pembagian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Pengungkapan itu disampaikan langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, istilah yang identik dengan personel grup musik itu dipakai untuk membedakan nominal uang yang diterima masing-masing pihak.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekitar, koreografer dapat tertentu, jadi menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo Budiyanto.

Modus Pembagian Uang Dengan Kode Grup Band

Temuan mengenai kode "vokalis" dan "gitaris" menjadi salah satu fakta menarik dalam penyidikan kasus yang menyeret sejumlah pejabat imigrasi tersebut.

KPK menduga penggunaan istilah musik itu bertujuan menghindari kecurigaan sekaligus menyamarkan distribusi uang kepada pihak-pihak tertentu.

Dengan cara tersebut, nominal yang diterima masing-masing penerima dapat dibedakan tanpa menyebut angka atau nama secara langsung dalam komunikasi internal.

Praktik semacam ini menunjukkan bagaimana para pelaku berupaya menciptakan sistem komunikasi terselubung untuk mengaburkan jejak transaksi yang diduga berasal dari hasil pemerasan maupun gratifikasi.

Uang Diduga Dipakai Untuk Aset Dan Usaha

Tidak hanya berhenti pada pembagian uang, penyidik juga menemukan indikasi bahwa dana yang diterima para tersangka digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Menurut KPK, sebagian uang diduga dialihkan untuk pembelian aset bernilai tinggi.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana untuk kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing yang diduga dimanfaatkan sebagai sarana menyamarkan penerimaan uang.

Fakta tersebut memperlihatkan pola yang kerap ditemukan dalam perkara korupsi, yakni upaya mengubah hasil kejahatan menjadi aset atau investasi yang terlihat legal di permukaan.

KPK Sita Valas, Logam Mulia Hingga Kendaraan

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam bentuk valuta asing, antara lain dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Selain itu, penyidik juga menyita logam mulia serta sejumlah kendaraan yang kini sedang ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Penyitaan aset menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum untuk menelusuri aliran dana sekaligus memulihkan potensi kerugian negara.

Delapan Tersangka Langsung Ditahan

Kasus ini tidak hanya menyeret Silmy Karim.

KPK menetapkan dan langsung menahan delapan orang tersangka yang berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka adalah:

1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.

3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.

5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi.

KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima manfaat dari dugaan praktik korupsi tersebut.

Kasus yang menjerat Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi yang berperan penting dalam pelayanan keimigrasian dan investasi asing di Indonesia.

Pengungkapan kode-kode seperti "vokalis" dan "gitaris" memperlihatkan tingkat kecanggihan modus yang digunakan untuk menyamarkan aliran uang.

Di sisi lain, temuan ini menunjukkan kemampuan penyidik dalam mengurai pola komunikasi yang selama ini diduga digunakan untuk menutupi praktik korupsi.

Perkembangan penyidikan diperkirakan akan berfokus pada penelusuran aset, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.***

Tags

Terkini